Berita

Sah! ASN Bukan Lagi Hanya PNS: Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Tercantum dalam RAPBN 2027

Diperbarui 0 5 mnt baca 883 kata 3 halaman
Sah! ASN Bukan Lagi Hanya PNS: Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Tercantum dalam RAPBN 2027
Sah! ASN Bukan Lagi Hanya PNS: Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Tercantum dalam RAPBN 2027 — 🔐 Jaminan Status dan Kepastian ...

2. Desakan Payung Hukum yang Kuat

DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang kuat guna menghindari kerancuan di lapangan dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi hak-hak PPPK.

3. Relaksasi Anggaran Daerah

Komisi II mendorong Kemendagri dan KemenPANRB berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD, sesuai amanat UU HKPD.

4. Larangan Diskriminasi

DPR memberikan peringatan keras agar tidak ada upaya diskriminasi jabatan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Diskriminasi dikhawatirkan dapat memicu masalah internal birokrasi.

5. Jalur Alih Status

Terdapat jalur alih status bagi P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.

Suharmen menjelaskan bahwa alih status ini tidak memerlukan seleksi ulang, melainkan berdasarkan evaluasi kinerja. "PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda untuk tidak mengalihkan ke PPPK," ungkapnya.

6. Penghapusan Istilah Tenaga Honorer

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer akan dihapus dan resmi digantikan dengan status P3K paruh waktu mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari UU ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Status P3K paruh waktu ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang belum berhasil memenuhi ambang batas kelulusan seleksi P3K, sebagai jalan tengah agar mereka tetap bisa mengajar. "Yang tidak lulus tes P3K itu yang kemudian dibuat status namanya P3K paruh waktu," jelas Mu'ti.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, status ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu), dan tidak lagi mengenal tenaga honorer.

⚠️ Poin Penting yang Perlu Dicermati

Meskipun kebijakan ini membawa angin segar, ada beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian bersama:

1. Sumber Pendanaan Gaji Saat Ini

Di beberapa daerah, gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu masih dibebankan pada APBD, sesuai kebijakan kepala daerah masing-masing.

Berita Terkait