Berita

Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,177 kata 4 halaman
Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025
Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025 — Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berbagai Tunjangan yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari total penghasilan bulanan.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas:

  • Tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga orang anak yang memenuhi persyaratan.

2. Tunjangan Pangan atau Beras

PNS juga menerima tunjangan pangan yang besarannya disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Komponen ini turut dibayarkan dalam THR maupun gaji ke-13.


3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Untuk pejabat struktural, besarannya antara lain:

  • Eselon IA: Rp5.500.000.
  • Eselon IB: Rp4.375.000.
  • Eselon IIA: Rp3.250.000.
  • Eselon IIB: Rp2.025.000.
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000.
  • Eselon IIIB: Rp980.000.
  • Eselon IVA: Rp540.000.
  • Eselon IVB: Rp490.000.

Sementara itu, jabatan fungsional seperti guru, dosen, peneliti, maupun tenaga kesehatan memperoleh tunjangan sesuai ketentuan masing-masing.


4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam penghasilan PNS.

Besarnya ditentukan oleh:

  • kelas jabatan,
  • instansi tempat bekerja,
  • capaian kinerja individu,
  • serta kinerja organisasi.

Secara nasional:

  • Kelas jabatan 1 memperoleh sekitar Rp2.531.250 per bulan.
  • Kelas jabatan 17 dapat memperoleh hingga Rp33.240.000 per bulan.

Di Kementerian Keuangan, besaran tukin bahkan berkisar antara Rp2.575.000 hingga Rp46.950.000 sesuai kelas jabatan, sementara pejabat tertentu seperti Direktur Jenderal dapat menerima tunjangan yang jauh lebih besar.


5. Tunjangan Makan

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, uang makan harian diberikan sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
  • Golongan III: Rp37.000 per hari.
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Pembayarannya dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran pegawai.


Perbedaan Penghasilan Antar Instansi

Total penghasilan PNS tidak sama di setiap instansi.

Perbedaan terbesar berasal dari tunjangan kinerja yang bergantung pada kementerian atau lembaga tempat bertugas.

Berita Terkait