Berita

Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,177 kata 4 halaman
Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025
Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025 — Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Pendahuluan

Tahun 2025 menjadi salah satu periode penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara, mulai dari penyesuaian gaji pokok hingga berbagai komponen tunjangan yang melekat pada profesi tersebut.

Kebijakan tersebut diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, serta beberapa Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tunjangan kinerja maupun komponen penghasilan lainnya.

Bagi masyarakat yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun PNS aktif yang ingin memahami hak-haknya, mengetahui struktur penghasilan merupakan hal yang penting.

Berikut ulasan lengkap mengenai gaji pokok dan berbagai tunjangan PNS Golongan I hingga IV berdasarkan regulasi yang berlaku pada tahun 2025.


Dasar Hukum Gaji PNS Tahun 2025

Gaji pokok PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji rata-rata sekitar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan penyesuaian penghasilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini menjadi penyesuaian besar pertama setelah beberapa tahun tidak mengalami perubahan signifikan.

Untuk tunjangan kinerja, pemerintah juga menerbitkan regulasi tersendiri bagi sejumlah kementerian, seperti:

  • Perpres Nomor 18 Tahun 2025 untuk Kemendikdasmen.
  • Perpres Nomor 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek.
  • Perpres Nomor 20 Tahun 2025 untuk Kementerian Kebudayaan.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Sistem penggajian PNS dibagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I hingga Golongan IV. Besaran gaji dipengaruhi oleh pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Golongan I

Golongan I diperuntukkan bagi pegawai dengan jenjang kepangkatan dari Juru Muda hingga Juru.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Golongan I/a: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.
  • Golongan I/b: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700.
  • Golongan I/c: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700.
  • Golongan I/d: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.

Golongan II

Golongan II umumnya ditempati lulusan SMA hingga Diploma dengan jenjang Pengatur Muda sampai Pengatur.

Besaran gaji pokoknya meliputi:

  • Golongan II/a: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
  • Golongan II/b: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500.
  • Golongan II/c: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
  • Golongan II/d: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600.

Golongan III

Golongan III umumnya diisi lulusan sarjana (S1) dengan jenjang Penata Muda hingga Penata.

Rentang gaji pokoknya adalah:

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
  • Golongan III/b: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800.
  • Golongan III/c: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500.
  • Golongan III/d: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.

Golongan IV

Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam sistem kepangkatan PNS.

Besaran gaji pokoknya terdiri atas:

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900.
  • Golongan IV/b: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300.
  • Golongan IV/c: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400.
  • Golongan IV/d: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500.
  • Golongan IV/e: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Rencana Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan skema kenaikan gaji ASN secara bertahap mulai Oktober 2025.

Besaran kenaikan yang direncanakan meliputi:

  • Golongan I dan II: naik 8 persen.
  • Golongan III: naik 10 persen.
  • Golongan IV: naik 12 persen.

Sebagai ilustrasi, PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 akan memperoleh gaji sekitar Rp3.064.270 setelah penyesuaian sebesar 10 persen.


Berbagai Tunjangan yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari total penghasilan bulanan.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas:

  • Tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga orang anak yang memenuhi persyaratan.

2. Tunjangan Pangan atau Beras

PNS juga menerima tunjangan pangan yang besarannya disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Komponen ini turut dibayarkan dalam THR maupun gaji ke-13.


3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Untuk pejabat struktural, besarannya antara lain:

  • Eselon IA: Rp5.500.000.
  • Eselon IB: Rp4.375.000.
  • Eselon IIA: Rp3.250.000.
  • Eselon IIB: Rp2.025.000.
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000.
  • Eselon IIIB: Rp980.000.
  • Eselon IVA: Rp540.000.
  • Eselon IVB: Rp490.000.

Sementara itu, jabatan fungsional seperti guru, dosen, peneliti, maupun tenaga kesehatan memperoleh tunjangan sesuai ketentuan masing-masing.


4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam penghasilan PNS.

Besarnya ditentukan oleh:

  • kelas jabatan,
  • instansi tempat bekerja,
  • capaian kinerja individu,
  • serta kinerja organisasi.

Secara nasional:

  • Kelas jabatan 1 memperoleh sekitar Rp2.531.250 per bulan.
  • Kelas jabatan 17 dapat memperoleh hingga Rp33.240.000 per bulan.

Di Kementerian Keuangan, besaran tukin bahkan berkisar antara Rp2.575.000 hingga Rp46.950.000 sesuai kelas jabatan, sementara pejabat tertentu seperti Direktur Jenderal dapat menerima tunjangan yang jauh lebih besar.


5. Tunjangan Makan

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, uang makan harian diberikan sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
  • Golongan III: Rp37.000 per hari.
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Pembayarannya dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran pegawai.


Perbedaan Penghasilan Antar Instansi

Total penghasilan PNS tidak sama di setiap instansi.

Perbedaan terbesar berasal dari tunjangan kinerja yang bergantung pada kementerian atau lembaga tempat bertugas.

Instansi strategis seperti Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai umumnya memberikan tunjangan kinerja lebih tinggi dibandingkan instansi lainnya.

Selain itu, PNS yang bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi atau daerah khusus juga dapat memperoleh tambahan insentif maupun tunjangan kemahalan.


Gaji Ke-13 dan THR PNS

PNS berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Komponen yang dibayarkan meliputi:

  • gaji pokok,
  • tunjangan keluarga,
  • tunjangan pangan,
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
  • serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

THR tahun 2025 mulai dicairkan sejak 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.


Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pencairan

Dalam proses pencairan gaji maupun tunjangan, setiap PNS perlu memastikan data administrasi telah sesuai, meliputi:

  • golongan dan pangkat,
  • masa kerja,
  • status keluarga,
  • serta nomor rekening penerima.

Ketepatan data administrasi akan memperlancar proses pembayaran dan menghindari kendala pencairan.


Dampak terhadap Kesejahteraan ASN

Kebijakan penyesuaian gaji dan tunjangan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.

Di sisi lain, sistem kompensasi berbasis kinerja diharapkan mendorong profesionalisme ASN, meningkatkan motivasi kerja, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


Penutup

Struktur penghasilan PNS pada tahun 2025 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai komponen tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan secara signifikan.

Besaran yang diterima setiap pegawai bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, instansi, serta capaian kinerja masing-masing.

Bagi calon ASN maupun PNS aktif, memahami komponen penghasilan ini menjadi bekal penting untuk merencanakan karier dan keuangan secara lebih baik.

Untuk memperoleh informasi yang paling mutakhir, masyarakat tetap disarankan merujuk pada regulasi resmi pemerintah yang berlaku.

Berita Terkait