Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggenjot program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan yang menargetkan 15.000 sekolah.
Hingga September 2025, lebih dari 11.000 sekolah telah menandatangani perjanjian kerja sama, dengan target fisik seluruhnya tuntas pada Desember 2025.
Untuk mendukung program prioritas tersebut, anggaran pendidikan pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp757,82 triliun.
Revitalisasi Sekolah melalui Skema Swakelola
Program revitalisasi sekolah atau Percepatan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan (PSPP) merupakan Program Hasil Terbaik dan Cepat (PHTC) yang digagas Presiden Prabowo Subianto .
Program ini memiliki target awal sebanyak 13.834 sekolah , namun dalam perkembangan terakhir, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa program ini menargetkan 15.000 sekolah dengan anggaran lebih dari Rp16,9 triliun melalui skema swakelola .
Hingga 8 September 2025, sebanyak 11.179 sekolah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kemendikdasmen.
Rinciannya adalah 1.260 PAUD, 3.903 SD, 3.974 SMP, dan 2.042 SMA .
Dari jumlah tersebut, 9.595 sekolah telah menerima penyaluran dana tahap pertama sebesar 70% dari total pagu bantuan .
Dana tahap kedua sebesar 30% akan dicairkan setelah progres pembangunan fisik mencapai 70% .
Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, memproyeksikan pembangunan fisik akan rampung sesuai jadwal.
"Berdasarkan data yang kami himpun, diperkirakan akhir September ada 12 sekolah yang rampung.
Oktober nanti kami optimistis lebih dari 800 sekolah selesai, dan akhir tahun seluruh target bisa terpenuhi," ujarnya .
Skema Baru: Pengelolaan Langsung oleh Sekolah dan Masyarakat
Program revitalisasi tahun ini menghadirkan tiga pembaruan penting :
1. Pengelolaan oleh Kemendikdasmen:
Dana revitalisasi tidak lagi dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum, tetapi langsung oleh Kemendikdasmen.
2. Penyaluran langsung ke sekolah:
Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
3. Pelaksana teknis oleh P2SP:
Pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat dan didampingi tenaga profesional.
"Swakelola bukan hal baru.
Pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Sekolah diberi kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, membangun, dan wajib mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel," jelas Gogot Suharwoto .