JAKARTA – PT TASPEN secara resmi mengumumkan komponen tambahan di luar gaji pokok yang akan diterima para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang disetujui langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu.
Ketiga komponen tambahan ini dijamin cair bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya, guna meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Berikut rincian lengkapnya.
Tiga Komponen Tambahan di Luar Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan informasi resmi dari TASPEN dan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan selain gaji pokok.
Ketiganya merupakan tunjangan melekat yang secara rutin akan dicairkan setiap bulan, termasuk untuk pencairan Oktober 2025.
1. Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)
– Besaran: 10% dari gaji pokok pensiunan.
– Syarat: Diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki pasangan (suami/istri) yang masih hidup.
– Tujuan: Sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan pensiunan yang sudah tidak lagi menerima gaji aktif.
2. Tunjangan Anak
– Besaran: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
– Syarat: Diberikan per anak yang masih menjadi tanggungan pensiunan sesuai peraturan.
– Tujuan: Meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan anak pensiunan.
3. Tunjangan Pangan
– Besaran: Setara dengan Rp72.420 (sebelumnya diberikan dalam bentuk beras 10 kg).
– Syarat: Diterima seluruh pensiunan PNS tanpa melihat status keluarga.
– Tujuan: Sebagai substitusi bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar pensiunan.