Berita
Beranda / Berita / Nasib Tragis Honorer Non ASN di Jawa Timur: Desember 2025 Jadi Batas Akhir Kerja, Januari 2026 Dilarang Ada Lagi

Nasib Tragis Honorer Non ASN di Jawa Timur: Desember 2025 Jadi Batas Akhir Kerja, Januari 2026 Dilarang Ada Lagi

Pppk3

SURABAYA – Nasib tragis menanti puluhan ribu tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Timur yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas menyatakan bahwa Desember 2025 menjadi batas akhir masa kerja mereka, dan mulai Januari 2026 dilarang keras ada lagi pegawai non ASN di instansi pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/6490/204.2/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Larangan Rekrutmen Pegawai Non ASN.

Surat edaran ini menjadi dasar hukum penghapusan tenaga honorer di Jawa Timur secara bertahap.

“Pegawai Non ASN yang tidak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu tetap dipekerjakan hingga Desember 2025 dan mulai Januari 2026 tidak diperkenankan mempekerjakan Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya,” bunyi poin keempat surat edaran tersebut.

Daftar Lengkap Bansos yang Cair November 2025, Cek Kriteria Penerimanya di Sini!

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 65 dan 66.

Pasal 65 UU tersebut secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN, dengan ancaman sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 66 UU yang sama menegaskan bahwa pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur melalui surat edarannya menjelaskan bahwa penyelesaian pegawai Non ASN secara nasional saat ini masih dilakukan penataan melalui beberapa mekanisme, yaitu pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan data BKD Jawa Timur, saat ini terdapat 24.844 tenaga honorer yang telah lolos dan akan diangkat menjadi PPPK, dengan rincian 3.253 orang untuk PPPK Penuh Waktu dan 21.591 orang untuk PPPK Paruh Waktu.

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

“Mereka yang sudah masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu posisinya aman. Tinggal menunggu SK dan penetapan NIP saja,” jelas sumber di BKD Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya.

Namun, bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK, nasibnya jauh lebih tragis.

Mereka hanya diberi waktu kerja hingga Desember 2025, setelah itu harus angkat kaki dari instansi pemerintahan.

“Harapannya nanti di 2026 sudah tidak ada lagi non ASN di instansi. Ini tentunya agak sedih bagi teman-teman tenaga non ASN ini yang tidak masuk di PPPK Paruh Waktu,” ujar sumber tersebut.

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Oktober 2025, Tapi Hanya untuk Tambah Daya – Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Laman: 1 2