Jakarta – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 resmi menyesuaikan kembali gaji pensiunan, yang akan dibayarkan secara rapel (tunggakan beberapa bulan) pada November 2025.
Tak main-main, lima golongan pensiunan dengan pangkat tertinggi berpotensi menerima dana segar hingga puluhan juta rupiah. Berikut rinciannya.
Pemerintah kembali memberikan kejutan menyenangkan bagi para pensiunan PNS di Tanah Air.
Mulai November 2025, PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji pensiunan bulan November sekaligus membayar rapel (tunggakan) sejak Januari 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi, sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi para purnabakti.
Dasar Hukum & Mekanisme Rapel
Penyesuaian gaji pensiunan ini mengacu pada dua regulasi utama: PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% sejak Januari 2024, serta Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memperbarui skala gaji ASN dan pensiunan.
Rapel November 2025 mencakup selisih kenaikan gaji dari Januari hingga Oktober 2025 (10 bulan), yang akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan November.
“Dengan skema ini, dana tambahan yang diterima pensiunan bisa mencapai belasan juta, tergantung golongan dan masa kerja,” seperti dikutip dari kanal resmi Info Pensiunan ASN.
5 Golongan Pensiunan dengan Gaji Rapel Tertinggi
Berdasarkan data terkini per Oktober 2025 dari ANTARA News dan Jawa Pos, berikut adalah lima golongan pensiunan PNS yang berhak menerima gaji rapel tertinggi pada November 2025, beserta proyeksi nominalnya:
Golongan IVe
– Gaji Pokok Baru: Rp4.957.100/bulan
– Estimasi Rapel (10 bulan): Rp5.311.000
– Total Diterima November 2025: Rp10.268.100
Golongan IVd
– Gaji Pokok Baru: Rp4.755.900/bulan
– Estimasi Rapel (10 bulan): Rp5.095.200