Golongan III (Penata)
Golongan III merupakan golongan yang paling banyak ditempati guru PNS, terutama lulusan S1 dan D4.
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV merupakan jenjang kepangkatan tertinggi dalam struktur PNS.
- Golongan IVA: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Catatan: Besaran tertinggi pensiun mencapai Rp4.957.100 per bulan untuk pensiunan Golongan IVE dengan masa kerja maksimal.
Nominal yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda karena dipengaruhi masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen lain yang menjadi dasar perhitungan pensiun.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan Guru
Selain pensiun pokok, pensiunan guru juga memperoleh beberapa tunjangan sebagai berikut.
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tunjangan Pangan
Pensiunan berhak memperoleh tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan atau dalam bentuk uang sesuai kebijakan pemerintah.
3. Gaji Ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan dengan besaran setara satu kali penghasilan pensiun bulanan.
4. Tunjangan Hari Raya (THR)
Pensiunan guru juga berhak menerima THR sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.