Bungko News – Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia! Memasuki awal Juli 2026, pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Sebanyak lima jenis bansos dipastikan akan cair secara bertahap, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pangan beras dan minyak goreng, Program Indonesia Pintar (PIP), serta penyaluran khusus melalui PT Pos Indonesia.
Namun, di balik kabar baik ini, terdapat sejumlah aturan baru yang wajib dipahami oleh setiap KPM agar bantuan tetap dapat diterima.
Mulai dari syarat administrasi, perubahan kriteria penerima berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga kebijakan graduasi mandiri bagi 3,9 juta KPM yang dicoret dari daftar penerima.
Berikut ulasan lengkapnya!
5 Bansos yang Cair pada Tahap 3 Juli–September 2026
1. Bantuan Pangan Beras 30 Kg + Minyak Goreng 6 Liter
Program bantuan pangan menjadi salah satu prioritas utama pada tahap ketiga.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan Perum Bulog menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 30 kilogram dan minyak goreng sebanyak 6 liter untuk setiap KPM.
Bantuan ini diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan—Juli, Agustus, dan September 2026—dan menyasar sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Penyaluran dijadwalkan mulai berlangsung pada Juli 2026.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3
PKH kembali hadir untuk triwulan ketiga dengan kuota penerima mencapai 10,5 juta KPM.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori atau komponen penerima yang telah ditetapkan, di antaranya:
-
Ibu hamil: Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/tahap
-
Anak usia dini: Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/tahap
Nominal bantuan bervariasi tergantung komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga.