3 Syarat Wajib KPM Agar Bansos Tahap 3 Tetap Cair
Menjelang pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3, terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap KPM:
1. Masih Terdaftar Aktif di DTKS
KPM harus tetap tercatat aktif sebagai penerima bantuan sosial pada periode penyaluran tahap ketiga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perubahan status penerima akan sangat bergantung pada hasil pemutakhiran data yang telah dilakukan sebelumnya.
2. Bantuan Tahap 2 Telah Tersalurkan Tanpa Kendala
Bantuan pada tahap kedua sebelumnya harus telah berhasil disalurkan tanpa kendala administrasi.
3. Berada dalam Klaster Desil yang Ditentukan
Pemerintah menerapkan indikator kemiskinan yang ketat melalui pengelompokan tingkat kesejahteraan (Desil) di dalam DTKS:
-
PKH Reguler: Hanya untuk masyarakat di Desil 1–4
-
BPNT: Masih mengakomodasi hingga batas Desil 5
Bagi masyarakat yang berdasarkan pembaruan data masuk ke dalam Desil 6 ke atas, nama KPM secara otomatis dicoret dan dinyatakan tidak lagi memprioritaskan bantuan karena dinilai mandiri secara ekonomi.
Penentuan zonasi desil ini tidak hanya diukur berdasarkan variabel pendapatan semata, melainkan dihitung komprehensif berdasarkan kelayakan fisik perumahan (dinding, lantai, atap), kepemilikan aset/kendaraan, fasilitas sanitasi, penerangan, hingga jumlah beban tanggungan anggota keluarga.
3,9 Juta KPM Dicoret, Dialihkan ke Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta
Kabar penting lainnya menyusul kebijakan pembersihan data kemiskinan secara masif.
Menjelang pencairan tahap 3, sekitar 3,9 juta KPM dipastikan tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH maupun BPNT.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa kepesertaan bansos pada periode lalu bukan jaminan mutlak dana akan otomatis kembali masuk ke rekening KKS pada kuartal ketiga.
Kebijakan ini bukan bentuk penghapusan dukungan sosial, melainkan strategi graduasi mandiri melalui program pemberdayaan ekonomi.