Penyaluran PKH tahap 3 hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di klaster Desil 1 sampai Desil 4 berdasarkan pemutakhiran data DTKS.
3. BPNT atau Program Sembako Tahap 3
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako untuk triwulan ketiga disalurkan dengan nominal Rp600.000 per KPM untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Sebanyak 18,6 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia terdaftar sebagai penerima bansos BPNT tahap ketiga.
Berbeda dengan PKH, BPNT masih mengakomodasi masyarakat prasejahtera hingga batas Desil 5.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pencairan PIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA juga masuk dalam agenda tahap ketiga.
Program ini diperuntukkan bagi siswa yang telah melakukan aktivasi pada Mei dan Juni 2026 untuk termin kedua tahun 2026, dengan SK nominasi atau SK pemberian yang sudah terbit.
5. Penyaluran PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia
Khusus untuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) serta KPM baru yang pertama kali menerima bansos di triwulan ketiga, penyaluran dilakukan melalui loket PT Pos Indonesia.
Setiap tiga bulan, terdapat KPM yang tergraduasi dan digantikan oleh KPM baru yang namanya baru terjaring dalam data penerima bansos.
Skema Penyaluran dan Mekanisme Pencairan
Penyaluran bansos tahap 3 dilakukan melalui dua mekanisme utama:
-
Transfer melalui Kartu KKS Merah Putih (Bank Himbara: Bank BSI, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri)
-
Loket pencairan PT Pos Indonesia (khusus wilayah 3T dan KPM baru)
Proses penyaluran tahap 2 akan ditutup pada 30 Juni 2026.
Setelah seluruh proses pelaporan dari pendamping sosial selesai, data penerima akan kembali diproses untuk menentukan daftar KPM yang berhak menerima bantuan pada tahap ketiga.
Memasuki awal Juli 2026, proses penyerahan nama-nama calon penerima tahap ketiga mulai dilakukan.