Memasuki tahun 2026, para pensiunan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menerima gaji pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga pertengahan tahun 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP Nomor 8 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 menjadi dasar pembayaran pensiun bagi ASN yang telah memasuki masa purnatugas sekaligus menggantikan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Regulasi tersebut menetapkan penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan Guru 2026
Besaran gaji pensiunan guru PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Guru Berdasarkan Golongan
Besaran pensiun yang diterima setiap guru berbeda-beda sesuai golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS serta masa kerja yang dimiliki.
Golongan I (Juru)
Golongan I umumnya ditempati oleh pegawai yang memulai karier dari jenjang pendidikan SMP hingga SMA.
- Golongan IA: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA/SMK, Diploma I, hingga Diploma III.
- Golongan IIA: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
Golongan III merupakan golongan yang paling banyak ditempati guru PNS, terutama lulusan S1 dan D4.
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV merupakan jenjang kepangkatan tertinggi dalam struktur PNS.
- Golongan IVA: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Catatan: Besaran tertinggi pensiun mencapai Rp4.957.100 per bulan untuk pensiunan Golongan IVE dengan masa kerja maksimal.
Nominal yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda karena dipengaruhi masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen lain yang menjadi dasar perhitungan pensiun.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan Guru
Selain pensiun pokok, pensiunan guru juga memperoleh beberapa tunjangan sebagai berikut.
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tunjangan Pangan
Pensiunan berhak memperoleh tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan atau dalam bentuk uang sesuai kebijakan pemerintah.
3. Gaji Ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan dengan besaran setara satu kali penghasilan pensiun bulanan.
4. Tunjangan Hari Raya (THR)
Pensiunan guru juga berhak menerima THR sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji Ke-13 Pensiunan Guru Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pencairan
- Mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
- PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit. Namun, tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.
Perkiraan Besaran Gaji Ke-13
Karena nilainya sama dengan pensiun pokok bulanan, maka besarannya sebagai berikut:
- Golongan IA: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
- Golongan IIA: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
- Golongan IVA: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Hal yang Perlu Diperhatikan
Guru Pensiun Tidak Lagi Menerima Tunjangan Ini
Setelah memasuki masa pensiun, guru tidak lagi menerima beberapa tunjangan yang diberikan saat masih aktif sebagai ASN, antara lain:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan sertifikasi
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan jabatan
Belum Ada Kenaikan Gaji Tahun 2026
Sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan pada tahun 2026.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan
Gaji pensiunan dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulan melalui sejumlah kanal pembayaran yang bekerja sama dengan PT Taspen, yaitu:
- Kantor Pos terdekat.
- Minimarket Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY beserta KTP asli.
- Layanan home visit bagi pensiunan yang sedang sakit atau tidak memungkinkan datang langsung ke lokasi pembayaran.
Kesimpulan
Gaji pensiunan guru tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan besaran mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, bergantung pada golongan dan masa kerja.
Selain pensiun pokok, pensiunan guru juga tetap memperoleh berbagai hak lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, THR, serta gaji ke-13 yang pencairannya telah dimulai sejak Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Para pensiunan guru diharapkan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen agar memperoleh informasi yang akurat mengenai hak-hak keuangan yang diterima serta terhindar dari informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.