Setelah memasuki masa pensiun, guru tidak lagi menerima beberapa tunjangan yang diberikan saat masih aktif sebagai ASN, antara lain:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan sertifikasi
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan jabatan
Belum Ada Kenaikan Gaji Tahun 2026
Sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan pada tahun 2026.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan
Gaji pensiunan dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulan melalui sejumlah kanal pembayaran yang bekerja sama dengan PT Taspen, yaitu:
- Kantor Pos terdekat.
- Minimarket Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY beserta KTP asli.
- Layanan home visit bagi pensiunan yang sedang sakit atau tidak memungkinkan datang langsung ke lokasi pembayaran.
Kesimpulan
Gaji pensiunan guru tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan besaran mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, bergantung pada golongan dan masa kerja.
Selain pensiun pokok, pensiunan guru juga tetap memperoleh berbagai hak lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, THR, serta gaji ke-13 yang pencairannya telah dimulai sejak Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Para pensiunan guru diharapkan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen agar memperoleh informasi yang akurat mengenai hak-hak keuangan yang diterima serta terhindar dari informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.