Menariknya, kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari arahan sebelumnya.
Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, kenaikan gaji hanya menyasar ASN.
Namun, dengan adanya Perpres 79/2025, Presiden Prabowo Subianto mempertegas bahwa program kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara lainnya.
Meski kabar ini disambut antusias, publik masih menanti kepastian lebih lanjut mengingat pernyataan di atas sempat berbenturan dengan keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada akhir 2025 hingga awal 2026 sempat beredar pemberitaan bahwa pemerintah belum membuka peluang kenaikan gaji PNS secara menyeluruh karena keterbatasan ruang fiskal (fiscal space) APBN yang lebih difokuskan pada program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan pendidikan.
Dengan belum adanya keputusan final, pemerintah mengimbau para ASN untuk menunggu hasil kajian resmi.
Namun yang membedakan kali ini, sinyal pemerintah jauh lebih kuat dan terarah, menunjukkan penghargaan tinggi terhadap dedikasi para ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
