Bungko News – JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yang mulai direkrut tahun ini.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu diwajibkan mematuhi segala aturan negara, termasuk kewajiban mengenakan pakaian dinas sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN yang diterbitkan 20 Agustus 2024, pakaian dinas menjadi identitas utama bagi seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Aturan ini menyamaratakan penggunaan pakaian dinas untuk semua jenis ASN setelah sebelumnya terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK.
"PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari PPPK yang diangkat dengan jam kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Meski terdapat perbedaan signifikan dalam hal jam kerja, gaji, dan masa kerja, aturan pemakaian seragam tetap sama tidak dibedakan," demikian ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu: Status ASN Terbaru
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Status ini menjadi nomenklatur baru yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:
a. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau b. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.