Berita

PPPK Paruh Waktu Wajib Patuhi Aturan Pakaian Dinas, Identitas ASN Menurut Kebijakan Mendagri

Diperbarui 0 4 mnt baca 778 kata 3 halaman
PPPK Paruh Waktu Wajib Patuhi Aturan Pakaian Dinas, Identitas ASN Menurut Kebijakan Mendagri

Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, hak PPPK Paruh Waktu akan dihentikan jika memenuhi kriteria berikut:
a. Mengundurkan diri; b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau c. Meninggal dunia.

"PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri," tegas Aba Subagja.

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," jelas Aba.

Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.

Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK.

Penerbitan NI PPPK akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," imbuh Aba.

***

Berita Terkait