Nasib Honorer di Tengah Kebijakan PPPK 2025: Siapa yang Kebagian dan Siapa yang Terlupakan?
JAKARTA – Harapan sebagian honorer untuk segera menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tidak sepenuhnya mulus.
Meski pemerintah sudah membuka dua jalur pengangkatan, yaitu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, ternyata ada kategori honorer yang tetap tidak kebagian formasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa honorer yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak bisa diangkat menjadi PPPK, dengan prioritas utama diberikan kepada kategori R1, R2, dan R3.
Berdasarkan data terbaru dari BKN, dari total 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah berhasil terisi atau mencapai tingkat keterisian 87%.
Sementara untuk PPPK Paruh Waktu, jumlah usulan formasi sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78% dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang, namun terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan.
“Skala prioritas harus jelas. Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang secara administrasi sudah bersih. Setelah itu baru bisa menyentuh R4 dan R5,” tegas Deputi BKN, Suharmen.
Jadwal Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2025
Honorer yang telah lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, jadwal pengangkatan PPPK Penuh Waktu telah ditetapkan sebagai berikut:
September 2025 Penentu Nasib! Honorer Wajib Lewati 6 Tahapan Ini untuk Jadi PPPK Paruh Waktu1. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025
2. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan masuk ke BKN
3. Jika usul penetapan masuk BKN hingga akhir Agustus 2025 namun belum terbit pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan ditetapkan 1 Oktober 2025
4. Peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat harus sudah diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi honorer yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Mengacu pada aturan yang ada, pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dilaksanakan dengan tahapan berikut:
– Usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari instansi ke Menpan RB
– Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu
– PPK instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK/Identitas ASN ke BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan
