Berita

Nasib Honorer di Tengah Kebijakan PPPK 2025: Siapa yang Kebagian dan Siapa yang Terlupakan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 685 kata 3 halaman
Nasib Honorer di Tengah Kebijakan PPPK 2025: Siapa yang Kebagian dan Siapa yang Terlupakan?

Bagi honorer yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Mengacu pada aturan yang ada, pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dilaksanakan dengan tahapan berikut:

- Usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari instansi ke Menpan RB - Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu - PPK instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK/Identitas ASN ke BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan - Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK/Identitas ASN dalam 7 hari kerja - Setelah itu, instansi menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN, Prof. Zudan mengimbau seluruh instansi untuk segera menyelesaikan rangkaian seleksi PPPK yang masih berjalan.

"Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari berbagai tahapan administrasi, seperti penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Kategori Honorer yang Tidak Mendapatkan Kuota Formasi PPPK 2025

BKN menegaskan bahwa honorer yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Alasannya, honorer TMS tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 maupun CPNS 2024 hingga pengumuman kelulusan.

"Honorer TMS tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu, karena salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen.

Berdasarkan UU 20 Tahun 2023, salah satu syarat bisa diangkat menjadi ASN adalah harus lulus seleksi, bukan hanya sampai tahap seleksi administrasi, tetapi seluruh rangkaian seleksi mulai pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.

Berita Terkait