Berita

Nasib Honorer di Tengah Kebijakan PPPK 2025: Siapa yang Kebagian dan Siapa yang Terlupakan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 685 kata 3 halaman
Nasib Honorer di Tengah Kebijakan PPPK 2025: Siapa yang Kebagian dan Siapa yang Terlupakan?

Mengenal Kategori Honorer R1 hingga R5

Pemerintah mengelompokkan honorer dalam beberapa kategori dengan prioritas berbeda:

R1: Peralihan istilah dari P1, yaitu Honorer yang menjadi pelamar prioritas karena pernah menjadi peserta seleksi PPPK 2021 passing grade namun belum lulus.

R2: Perubahan istilah dari kelompok eks THK-2 yang masuk di database BKN.

R3: Para Honorer yang terdata di pangkalan database BKN hasil pendataan tahun 2022.

R4: Tenaga Non ASN yang bekerja aktif di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.

R5: Kategori lulusan PPG Prajabatan yang melamar formasi jabatan fungsional Guru di seleksi PPPK Tahap II.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," imbuh Aba.

***

Berita Terkait