Berita

Nasib Honorer di Tengah Kebijakan PPPK 2025: Siapa yang Kebagian dan Siapa yang Terlupakan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 685 kata 3 halaman
Nasib Honorer di Tengah Kebijakan PPPK 2025: Siapa yang Kebagian dan Siapa yang Terlupakan?

JAKARTA - Harapan sebagian honorer untuk segera menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tidak sepenuhnya mulus.

Meski pemerintah sudah membuka dua jalur pengangkatan, yaitu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, ternyata ada kategori honorer yang tetap tidak kebagian formasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa honorer yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak bisa diangkat menjadi PPPK, dengan prioritas utama diberikan kepada kategori R1, R2, dan R3.

Berdasarkan data terbaru dari BKN, dari total 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah berhasil terisi atau mencapai tingkat keterisian 87%.

Sementara untuk PPPK Paruh Waktu, jumlah usulan formasi sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78% dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang, namun terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan.

"Skala prioritas harus jelas. Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang secara administrasi sudah bersih. Setelah itu baru bisa menyentuh R4 dan R5," tegas Deputi BKN, Suharmen.

Jadwal Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2025

Honorer yang telah lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, jadwal pengangkatan PPPK Penuh Waktu telah ditetapkan sebagai berikut:

1. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025 2. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan masuk ke BKN 3. Jika usul penetapan masuk BKN hingga akhir Agustus 2025 namun belum terbit pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan ditetapkan 1 Oktober 2025 4. Peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat harus sudah diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Bagi honorer yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Mengacu pada aturan yang ada, pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dilaksanakan dengan tahapan berikut:

- Usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari instansi ke Menpan RB - Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu - PPK instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK/Identitas ASN ke BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan - Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK/Identitas ASN dalam 7 hari kerja - Setelah itu, instansi menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN, Prof. Zudan mengimbau seluruh instansi untuk segera menyelesaikan rangkaian seleksi PPPK yang masih berjalan.

"Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari berbagai tahapan administrasi, seperti penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Kategori Honorer yang Tidak Mendapatkan Kuota Formasi PPPK 2025

BKN menegaskan bahwa honorer yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Alasannya, honorer TMS tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 maupun CPNS 2024 hingga pengumuman kelulusan.

"Honorer TMS tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu, karena salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen.

Berdasarkan UU 20 Tahun 2023, salah satu syarat bisa diangkat menjadi ASN adalah harus lulus seleksi, bukan hanya sampai tahap seleksi administrasi, tetapi seluruh rangkaian seleksi mulai pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.

Mengenal Kategori Honorer R1 hingga R5

Pemerintah mengelompokkan honorer dalam beberapa kategori dengan prioritas berbeda:

R1: Peralihan istilah dari P1, yaitu Honorer yang menjadi pelamar prioritas karena pernah menjadi peserta seleksi PPPK 2021 passing grade namun belum lulus.

R2: Perubahan istilah dari kelompok eks THK-2 yang masuk di database BKN.

R3: Para Honorer yang terdata di pangkalan database BKN hasil pendataan tahun 2022.

R4: Tenaga Non ASN yang bekerja aktif di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.

R5: Kategori lulusan PPG Prajabatan yang melamar formasi jabatan fungsional Guru di seleksi PPPK Tahap II.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," imbuh Aba.

***

Berita Terkait