JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yang mulai direkrut tahun ini.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu diwajibkan mematuhi segala aturan negara, termasuk kewajiban mengenakan pakaian dinas sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN yang diterbitkan 20 Agustus 2024, pakaian dinas menjadi identitas utama bagi seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Aturan ini menyamaratakan penggunaan pakaian dinas untuk semua jenis ASN setelah sebelumnya terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK.
"PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari PPPK yang diangkat dengan jam kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Meski terdapat perbedaan signifikan dalam hal jam kerja, gaji, dan masa kerja, aturan pemakaian seragam tetap sama tidak dibedakan," demikian ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu: Status ASN Terbaru
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Status ini menjadi nomenklatur baru yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:
a. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau b. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Kewajiban Pakaian Dinas untuk PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi aturan pakaian dinas yang telah ditetapkan Mendagri.
Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, jadwal penggunaan pakaian dinas harian untuk seluruh ASN adalah sebagai berikut:
Senin
- PNS: Mengenakan khaki - PPPK: Mengenakan khaki - PPPK Paruh Waktu: Mengenakan khakiSelasa
- PNS: Mengenakan khaki - PPPK: Mengenakan khaki - PPPK Paruh Waktu: Mengenakan khakiRabu
- PNS: Mengenakan kemeja putih - PPPK: Mengenakan kemeja putih - PPPK Paruh Waktu: Mengenakan kemeja putihKamis dan Jumat
- PNS: Mengenakan batik/tenun/lurik - PPPK: Mengenakan batik/tenun/lurik - PPPK Paruh Waktu: Mengenakan batik/tenun/lurik"Ketentuan terkait kedisiplinan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku pada ASN," demikian ditegaskan dalam diktum kedua puluh tiga KepMenPan RB nomor 16 tahun 2025.
Hak dan Penghentian Status PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki hak-hak tertentu sebagai ASN, meskipun dengan status paruh waktu.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, hak PPPK Paruh Waktu akan dihentikan jika memenuhi kriteria berikut:
a. Mengundurkan diri; b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau c. Meninggal dunia.
"PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri," tegas Aba Subagja.
Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," jelas Aba.
Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.
Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK.
Penerbitan NI PPPK akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," imbuh Aba.
***