"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Kewajiban Pakaian Dinas untuk PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi aturan pakaian dinas yang telah ditetapkan Mendagri.
Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, jadwal penggunaan pakaian dinas harian untuk seluruh ASN adalah sebagai berikut:
Senin
- PNS: Mengenakan khaki - PPPK: Mengenakan khaki - PPPK Paruh Waktu: Mengenakan khakiSelasa
Rabu
- PNS: Mengenakan kemeja putih - PPPK: Mengenakan kemeja putih - PPPK Paruh Waktu: Mengenakan kemeja putihKamis dan Jumat
- PNS: Mengenakan batik/tenun/lurik - PPPK: Mengenakan batik/tenun/lurik - PPPK Paruh Waktu: Mengenakan batik/tenun/lurik"Ketentuan terkait kedisiplinan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku pada ASN," demikian ditegaskan dalam diktum kedua puluh tiga KepMenPan RB nomor 16 tahun 2025.
Hak dan Penghentian Status PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki hak-hak tertentu sebagai ASN, meskipun dengan status paruh waktu.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.