Berita

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya

Diperbarui 0 5 mnt baca 983 kata 3 halaman
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya — "PPPK akan terima gaji ...
  1. Gaji pokok – sesuai golongan dan masa kerja golongan (Perpres 11/2024)

  2. Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri (10%) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)

  3. Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai jabatan yang diemban

  5. Tunjangan kinerja (tukin) – khusus PPPK di instansi pusat (APBN)

Perbedaan penting: PPPK di instansi daerah (APBD) tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026.

Mereka hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.


Syarat Masa Kerja untuk PPPK

PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan dengan ketentuan masa kerja sebagai berikut:

  1. Masa kerja ≥ 12 bulan → Menerima gaji ke-13 secara penuh (100%).

  2. Masa kerja 1–11 bulan → Tetap menerima, tetapi dihitung secara proporsional dengan rumus:

    ◈AP1◈
  3. Masa kerja < 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 → Tidak berhak menerima gaji ke-13.

Aturan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.

Tidak ada pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu selama memenuhi syarat masa kerja.


Besaran Gaji Pokok PPPK 2026 (Acuan Gaji ke-13)

Berikut estimasi gaji pokok PPPK per golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX (S1/D4) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X (S2) Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI (S3) Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII–XVII Rp3.627.500 – Rp7.329.000

*Sumber: Perpres 11/2024*


Gaji ke-13 Bebas Potongan Iuran

Salah satu kabar baik lainnya: gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya.

Berita Terkait