Berita

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya

Diperbarui 0 5 mnt baca 983 kata 3 halaman
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya — "PPPK akan terima gaji ...

Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, tanpa ada pemangkasan atau penundaan seperti isu hoaks yang sempat beredar.

"PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Tidak ada pemotongan," ujar Purbaya dalam konferensi pers pekan lalu.


Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Jika terjadi kendala teknis atau administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 sesuai Pasal 15 ayat (2).

Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK bersama ASN dan pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3).

Artinya, total yang masuk ke rekening setara dengan satu bulan penghasilan penuh di bulan Mei.


Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026, yang meliputi:

 
 
No Kelompok Penerima
1 PNS dan Calon PNS
2 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
3 Prajurit TNI
4 Anggota Polri
5 Pejabat negara
6 Pensiunan (PNS, TNI, Polri)
7 Penerima pensiun (janda/duda, ahli waris)
8 Penerima tunjangan

Dengan demikian, PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan tanpa terkecuali, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, selama memenuhi syarat masa kerja.


Komponen Gaji ke-13 PPPK

Komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK sama dengan komponen penghasilan bulanan mereka, terdiri dari:

  1. Gaji pokok – sesuai golongan dan masa kerja golongan (Perpres 11/2024)

  2. Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri (10%) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)

  3. Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai jabatan yang diemban

  5. Tunjangan kinerja (tukin) – khusus PPPK di instansi pusat (APBN)

Perbedaan penting: PPPK di instansi daerah (APBD) tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026.

Mereka hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.


Syarat Masa Kerja untuk PPPK

PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan dengan ketentuan masa kerja sebagai berikut:

  1. Masa kerja ≥ 12 bulan → Menerima gaji ke-13 secara penuh (100%).

  2. Masa kerja 1–11 bulan → Tetap menerima, tetapi dihitung secara proporsional dengan rumus:

    ◈AP1◈
  3. Masa kerja < 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 → Tidak berhak menerima gaji ke-13.

Aturan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.

Tidak ada pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu selama memenuhi syarat masa kerja.


Besaran Gaji Pokok PPPK 2026 (Acuan Gaji ke-13)

Berikut estimasi gaji pokok PPPK per golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX (S1/D4) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X (S2) Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI (S3) Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII–XVII Rp3.627.500 – Rp7.329.000

*Sumber: Perpres 11/2024*


Gaji ke-13 Bebas Potongan Iuran

Salah satu kabar baik lainnya: gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya.

Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan:

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Meskipun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga nominal yang diterima PPPK adalah jumlah bersih (neto) sesuai hak.


Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi pada kuartal II-2026, sekaligus membantu keluarga aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.


Poin Penting yang Perlu Diingat PPPK

  1. PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan – paling cepat Juni, jika terkendala cair setelah Juni.

  2. Besaran mengacu pada penghasilan Mei 2026 – setara satu bulan penuh.

  3. Masa kerja menentukan – kurang dari setahun dibayar proporsional, kurang dari sebulan tidak berhak.

  4. PPPK paruh waktu juga dapat – tidak ada pembedaan dengan penuh waktu.

  5. PPPK pusat (APBN) dapat tukin, PPPK daerah (APBD) tidak.

  6. Bebas potongan iuran – pajak ditanggung pemerintah.

  7. Isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks – telah diklarifikasi PPID Kemenkeu.

Dengan adanya kepastian ini, seluruh PPPK di Indonesia dapat bernapas lega.

PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi.


Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait