Berita

PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 837 kata 3 halaman
PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026
PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026 — Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026.

Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah secara resmi memastikan bahwa PPPK dapat gaji ke-13 2026, sama seperti PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPPK dapat gaji ke-13 2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara dan dukungan terhadap kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun.

Tak hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026

Terkait jadwal pencairan, PP Nomor 9 Tahun 2026 secara jelas mengatur waktu pembayaran.

Dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, para PPPK di seluruh Indonesia dapat mulai mengantisipasi pencairan gaji ke-13 pada bulan depan mengingat saat ini sudah memasuki bulan Mei 2026.

Pemerintah juga mengantisipasi skenario apabila terjadi kendala teknis atau administrasi.

Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026. Dengan demikian, meskipun ada keterlambatan, PPPK tetap dapat gaji ke-13 2026 karena pencairan dipastikan akan tetap dilakukan.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan kategori penerima gaji ke-13, yang meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Menariknya, PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026.

Secara normatif, PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan, tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu yang sudah memiliki sertifikat pendidik juga berhak menerima gaji ke-13 dengan besaran yang disesuaikan ketentuan.

Nominal dan Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026

Besaran gaji ke-13 PPPK dapat gaji ke-13 2026 dengan nominal yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Secara umum, kisaran gaji pokok PPPK pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Golongan Gaji Pokok
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan IX (S1) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Selain itu, PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026 meskipun dengan komponen yang lebih terbatas.

Kabupaten Bandung, misalnya, telah mengalokasikan tambahan penghasilan bagi guru PPPK paruh waktu sebesar Rp500.000 per bulan yang diberikan selama 14 bulan, termasuk untuk THR dan gaji ke-13.

Syarat Khusus Bagi PPPK

Meskipun PPPK dapat gaji ke-13 2026, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender penuh, pemerintah menetapkan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap menerima pembayaran secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu dapat gaji ke-13 2026, dengan penyesuaian besaran berdasarkan masa kerja dan jenis tunjangan yang melekat pada status kepegawaiannya.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Untuk memastikan PPPK dapat gaji ke-13 2026 bersama ASN lainnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa alokasi dana tersebut telah disiapkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat dan daerah, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.

“Anggaran ini kami siapkan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai negeri dan sebagai dukungan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga mereka,” ujar Purbaya dalam konferensi pers.

Manfaat pencairan gaji ke-13 juga dirasakan secara ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu jutaan keluarga ASN dan PPPK menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Kesimpulan

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dapat gaji ke-13 2026 dengan jadwal pencairan paling cepat pada Juni 2026.

PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait teknis pencairan gaji ke-13 PPPK 2026.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan seluruh PPPK dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun dengan lebih baik.

Berita Terkait