Berita

PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 837 kata 3 halaman
PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026
PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026 — Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026.

Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu dapat gaji ke-13 2026, dengan penyesuaian besaran berdasarkan masa kerja dan jenis tunjangan yang melekat pada status kepegawaiannya.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Untuk memastikan PPPK dapat gaji ke-13 2026 bersama ASN lainnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa alokasi dana tersebut telah disiapkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat dan daerah, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.

“Anggaran ini kami siapkan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai negeri dan sebagai dukungan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga mereka,” ujar Purbaya dalam konferensi pers.

Manfaat pencairan gaji ke-13 juga dirasakan secara ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu jutaan keluarga ASN dan PPPK menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Kesimpulan

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dapat gaji ke-13 2026 dengan jadwal pencairan paling cepat pada Juni 2026.

PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait teknis pencairan gaji ke-13 PPPK 2026.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan seluruh PPPK dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun dengan lebih baik.

Berita Terkait