Berita

PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 837 kata 3 halaman
PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026
PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026 — Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026.

Bungko NewsJakarta – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah secara resmi memastikan bahwa PPPK dapat gaji ke-13 2026, sama seperti PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPPK dapat gaji ke-13 2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara dan dukungan terhadap kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun.

Tak hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026

Terkait jadwal pencairan, PP Nomor 9 Tahun 2026 secara jelas mengatur waktu pembayaran.

Dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, para PPPK di seluruh Indonesia dapat mulai mengantisipasi pencairan gaji ke-13 pada bulan depan mengingat saat ini sudah memasuki bulan Mei 2026.

Pemerintah juga mengantisipasi skenario apabila terjadi kendala teknis atau administrasi.

Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026. Dengan demikian, meskipun ada keterlambatan, PPPK tetap dapat gaji ke-13 2026 karena pencairan dipastikan akan tetap dilakukan.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan kategori penerima gaji ke-13, yang meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Berita Terkait