Berita

PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 837 kata 3 halaman
PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026
PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Resmi dari PP Nomor 9 Tahun 2026 — Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026.

Menariknya, PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026.

Secara normatif, PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan, tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu yang sudah memiliki sertifikat pendidik juga berhak menerima gaji ke-13 dengan besaran yang disesuaikan ketentuan.

Nominal dan Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026

Besaran gaji ke-13 PPPK dapat gaji ke-13 2026 dengan nominal yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Secara umum, kisaran gaji pokok PPPK pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Golongan Gaji Pokok
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan IX (S1) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Selain itu, PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026 meskipun dengan komponen yang lebih terbatas.

Kabupaten Bandung, misalnya, telah mengalokasikan tambahan penghasilan bagi guru PPPK paruh waktu sebesar Rp500.000 per bulan yang diberikan selama 14 bulan, termasuk untuk THR dan gaji ke-13.

Syarat Khusus Bagi PPPK

Meskipun PPPK dapat gaji ke-13 2026, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender penuh, pemerintah menetapkan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap menerima pembayaran secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Berita Terkait