Menariknya, PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026.
Secara normatif, PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan, tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu yang sudah memiliki sertifikat pendidik juga berhak menerima gaji ke-13 dengan besaran yang disesuaikan ketentuan.
Nominal dan Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026
Besaran gaji ke-13 PPPK dapat gaji ke-13 2026 dengan nominal yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.
Secara umum, kisaran gaji pokok PPPK pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:
| Golongan | Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 |
| Golongan II | Rp2.116.900 – Rp3.071.200 |
| Golongan III | Rp2.206.500 – Rp3.201.200 |
| Golongan IV | Rp2.299.800 – Rp3.336.600 |
| Golongan V | Rp2.511.500 – Rp4.189.900 |
| Golongan VI | Rp2.742.800 – Rp4.367.100 |
| Golongan VII | Rp2.858.800 – Rp4.551.800 |
| Golongan IX (S1) | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
| Golongan XVII | Rp4.462.500 – Rp7.329.000 |
Selain itu, PPPK paruh waktu juga dapat gaji ke-13 2026 meskipun dengan komponen yang lebih terbatas.
Kabupaten Bandung, misalnya, telah mengalokasikan tambahan penghasilan bagi guru PPPK paruh waktu sebesar Rp500.000 per bulan yang diberikan selama 14 bulan, termasuk untuk THR dan gaji ke-13.
Syarat Khusus Bagi PPPK
Meskipun PPPK dapat gaji ke-13 2026, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender penuh, pemerintah menetapkan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap menerima pembayaran secara proporsional sesuai lama masa kerja.