Berita

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Pensiunan Golongan IV Berpotensi Kantongi Gaji ke-13 Rp4 Juta Lebih

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,182 kata 4 halaman
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Pensiunan Golongan IV Berpotensi Kantongi Gaji ke-13 Rp4 Juta Lebih
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Pensiunan Golongan IV Berpotensi Kantongi Gaji ke-13 Rp4 Juta Lebih — Anggaran sebesar...

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pensiunan pejabat negara, serta seluruh penerima pensiun dan tunjangan akan dimulai paling cepat pada Juni 2026.

Anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan program tahunan ini.

Landasan hukum utama kebijakan ini adalah Peraturan Penterintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2026.

Peluang Terima Gaji ke-13 Ganda

Salah satu kabar paling menggembirakan bagi para purnatugas adalah adanya potensi penerimaan dobel atau gaji ke-13 ganda bagi sejumlah golongan tertentu.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 dibagi menjadi dua kategori besar, yakni pensiunan (purna tugas) dan penerima pensiun (ahli waris seperti janda, duda, anak, hingga orang tua dari aparatur negara yang meninggal dunia).

Potensi gaji ke-13 ganda terjadi pada pensiunan yang sekaligus memiliki status sebagai penerima pensiun lain atau penerima tunjangan tambahan.

Dengan kata lain, seorang janda atau duda yang sebelumnya sudah menerima pensiun sebagai ahli waris dari pasangannya, dan juga berstatus sebagai pensiunan PNS, berhak memperoleh dua kali pembayaran gaji ke-13. Hal yang sama berlaku bagi pensiunan yang juga berstatus sebagai penerima tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang berstatus pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan dapat memperoleh dobel gaji ke-13. Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN aktif yang juga pensiunan.

Dalam kasus ASN aktif yang merangkap sebagai pensiunan, mereka hanya menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar di antara keduanya.

Pihak yang berhak menerima gaji ke-13 secara umum meliputi:

Berita Terkait