Bungko News – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera memperbarui dan melengkapi dokumen kepegawaian di sistem MyASN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital menuju sistem administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terintegrasi secara nasional pada tahun 2026.
BKN kembali menegaskan kewajiban bagi setiap PPPK untuk mengunggah dokumen-dokumen penting ke dalam fitur Dokumen Manajemen Sistem (DMS) di platform MyASN.
Kelengkapan dokumen ini tidak lagi bersifat imbauan, melainkan kebutuhan mendesak yang akan berdampak langsung terhadap seluruh layanan kepegawaian, mulai dari validasi data hingga pengelolaan status dan karier aparatur.
"Dalam sistem verifikasi digital terbaru yang diterapkan BKN, setiap PPPK diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen utama melalui fitur DMS di platform MyASN. Kelengkapan dokumen tersebut akan sangat memengaruhi proses validasi data kepegawaian secara nasional dan kelancaran layanan administratif ASN di masa depan," demikian pernyataan resmi dari BKN.
Daftar 10 Dokumen yang Wajib Diunggah PPPK di MyASN
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, BKN meminta setiap PPPK melengkapi setidaknya 10 dokumen utama berikut ini agar mencapai skor maksimal dalam sistem verifikasi DMS:
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Pertimbangan Teknis (Pertek) NIPPPK
- SK Calon PPPK
- SK Pengangkatan PPPK
- Surat Pernyataan Rumpun Pendidikan (SPRP)
- Sertifikat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan)
- Kontrak atau Perjanjian Kerja
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli
- Piagam Penghargaan (jika ada)
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan
Kelengkapan dokumen-dokumen tersebut menjadi fondasi utama dalam mendukung berbagai proses layanan ASN mulai dari validasi data pegawai, pengusulan hak kepegawaian, hingga penataan status dan karier aparatur.
Risiko Gagal Jika Dokumen Tidak Lengkap atau Salah Unggah
BKN memberikan peringatan tegas bahwa kesalahan administratif dalam proses unggah dokumen dapat mengakibatkan kegagalan sistem dan berpotensi menghambat layanan kepegawaian di kemudian hari.