Berita

Kabar Baik! 237 Ribu Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN Lewat Skema CPNS dan PPPK

Diperbarui 0 4 mnt baca 798 kata 3 halaman
Kabar Baik! 237 Ribu Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN Lewat Skema CPNS dan PPPK
Kabar Baik! 237 Ribu Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN Lewat Skema CPNS dan PPPK — Berdasarkan data per 30 Desember 20...

Bungko News – Jakarta – Belasan tahun menanti kepastian nasib, para guru honorer di seluruh Indonesia akhirnya bisa sedikit menarik napas lega.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengumumkan skema permanen untuk menuntaskan status kepegawaian guru honorer.

Berdasarkan data per 30 Desember 2025, terdapat 237.196 guru honorer yang masih tersisa dan harus segera diselesaikan statusnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., dalam taklimat media di Jakarta kemarin (11/5), menegaskan bahwa angka tersebut merupakan target akhir pemerintah yang akan direkrut melalui mekanisme Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

"Jadi, yang akan diselesaikan pemerintah tinggal 237.196 guru honorer saja. Kemendikdasmen mengikuti mekanisme yang dibuat KemenPANRB. Yang pasti tahun depan adanya guru ASN, sesuai mandat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," tegas Dirjen Nunuk dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media.

Skema Berkeadilan: CPNS untuk Muda, PPPK untuk Senior

Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah soal batasan usia dalam penerimaan CPNS.

Publik sempat resah karena banyak guru honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat batas maksimal 35 tahun.

Menjawab keresahan ini, Dirjen Nunuk membeberkan data terbaru.

Dari 237.196 guru honorer, sebanyak 124 ribuan berusia di bawah 35 tahun, sementara sisanya berada di atas batas usia tersebut. "Sesuai pernyataan Bu MenPANRB Rini Widyantini, akan dibuka seleksi bagi guru honorer secara berkeadilan. Jumlahnya berapa masih dibahas," terang Prof. Nunuk.

Pemerintah mengisyaratkan akan adanya pembagian jalur yang jelas.

Guru muda di bawah 35 tahun yang memenuhi kualifikasi akan diprioritaskan masuk melalui jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk menjamin karier jangka panjang dan kesejahteraan yang lebih baik.

Berita Terkait