Sementara itu, bagi guru berusia di atas 35 tahun atau mereka yang tidak memungkinkan diangkat sebagai PNS, pemerintah telah menyiapkan jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Bahkan, untuk tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan mereka dalam skema PPPK Paruh Waktu sebagai strategi transisi.
Nunuk menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen. "Kita pastikan PPPK paruh waktu itu tidak selamanya. Tahun depan, pemerintah menyiapkan mekanisme agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran," ujarnya dalam kesempatan lain.
Integrasi Seleksi: Penggabungan PPPK dengan PPG
Ada perubahan fundamental dalam mekanisme seleksi tahun ini.
Mulai tahun 2025, pemerintah akan menghapus sistem seleksi PPPK yang berdiri sendiri.
Sebagai gantinya, seleksi akan diintegrasikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi. Dalam skema baru ini, seleksi PPPK untuk guru akan digabungkan dengan seleksi PPG. Artinya, tes PPG akan menjadi bagian dari proses seleksi ASN bagi guru," jelas Nunuk.
Skema ini dinilai lebih efisien karena guru tidak perlu lagi mengikuti dua tes terpisah.
Selain itu, begitu lulus PPG dan terlantik, guru honorer yang diangkat melalui jalur ini berhak langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi, sebuah langkah besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Bukan PHK, Tapi Perlindungan Hukum
Di tengah polemik beredarnya informasi bahwa guru honorer dilarang mengajar mulai Desember 2026, Dirjen Nunuk membantah tegas.
Ia merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang justru terbit untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sama sekali tidak ada (kalimat itu). Surat edaran itu justru memberikan kepastian, jaminan pada guru non-ASN untuk tetap boleh mengajar dan menjamin mereka untuk tidak diberhentikan," tegasnya menepis isu PHK massal.