- Pensiunan PNS – PNS yang telah menyelesaikan masa tugas.
- Pensiunan TNI dan Polri – Prajurit dan anggota kepolisian yang telah purna tugas.
- Pensiunan Pejabat Negara.
- Penerima Pensiun – Ahli waris sah dari aparatur negara atau pensiunan yang meninggal dunia, termasuk janda, duda, anak, hingga orang tua.
Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan mengacu pada penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada bulan Mei 2026, berdasarkan ketentuan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar pensiun yang diterima satu bulan.
Komponen yang dibayarkan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan (sesuai ketentuan yang berlaku).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok pensiun PNS, berikut adalah rincian estimasi nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I (Ruang I a – I d)
Perkiraan nominal *gaji ke-13 pensiunan* berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Ruang II a – II d)
Perkiraan nominal berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Ruang III a – III d)
Perkiraan nominal berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600