Berita

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Pensiunan Golongan IV Berpotensi Kantongi Gaji ke-13 Rp4 Juta Lebih

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,182 kata 4 halaman
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Pensiunan Golongan IV Berpotensi Kantongi Gaji ke-13 Rp4 Juta Lebih
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Pensiunan Golongan IV Berpotensi Kantongi Gaji ke-13 Rp4 Juta Lebih — Anggaran sebesar...

Golongan IV (Ruang IV a – IV e)

Perkiraan nominal berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Besaran ini merupakan gaji pokok pensiun saja. Jumlah yang akan diterima bisa bertambah karena masih ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Bunyi aturan tersebut secara eksplisit menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026”.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, sehingga para pensiunan masih perlu menunggu informasi resmi lebih lanjut.

Jika melihat pola tahun sebelumnya, pada 2025 pembayaran sudah mulai dilakukan pada 2 Juni, sehingga kemungkinan besar jadwal 2026 tidak akan jauh berbeda.

Perlu diketahui bahwa jika terjadi kendala teknis atau administratif, Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kelonggaran: “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026”.

Mekanisme penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dilakukan melalui:

  • PT Taspen (Persero) – untuk pensiunan PNS dan Penerima Pensiun di lingkungan lembaga sipil
  • PT Asabri (Persero) – untuk pensiunan TNI dan Polri beserta Penerima Pensiun

Perbedaan Antara THR dan Gaji ke-13

Tidak sedikit masyarakat yang masih mencampuradukkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan gaji ke-13. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar:

  • Waktu pencairan: THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri (dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya), sedangkan gaji ke-13 dicairkan paling cepat pada bulan Juni.
  • Tujuan pemberian: THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak dan kebutuhan pertengahan tahun jelang tahun ajaran baru.
  • Komponen dari APBN: THR dan gaji ke-13 sama-sama terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Berita Terkait