Berita

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Paling Cepat Juni 2026

0 4 menit 2 halaman
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Paling Cepat Juni 2026
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Paling Cepat Juni 2026 — Pemerintah dipastikan akan...

JAKARTA – Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menanti-nanti. Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2026. Melalui aturan resmi yang telah diterbitkan, dana tambahan ini dijadwalkan mulai mengalir ke rekening para pensiunan dalam waktu dekat. Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, komponen tunjangan yang diterima, serta besaran nominalnya dapat Anda simak dalam ulasan berikut.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini telah resmi diterbitkan pada Maret 2026.

Jadwal Pencairan Paling Cepat Juni 2026

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan. Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS akan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan, pola penyaluran diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika merujuk pada tahun 2025, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada awal Juni secara bertahap kepada seluruh ASN dan pensiunan.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas waktu. Apabila pada bulan Juni pencairan belum dapat direalisasikan, maka dana tetap akan disalurkan setelah bulan tersebut menyesuaikan dengan kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing instansi.

Komponen Tunjangan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan

Lantas, apa saja yang termasuk dalam gaji ke-13 bagi pensiunan PNS? Berbeda dengan ASN aktif yang menerima hingga lima komponen, gaji ke-13 untuk pensiunan umumnya mencakup pensiun pokok serta beberapa tunjangan yang melekat.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah komponen-komponen utama yang diperhitungkan dalam gaji ke-13 pensiunan:

  1. Pensiun Pokok: Komponen utama yang menjadi dasar perhitungan, yaitu sebesar uang pensiun bulanan terakhir yang diterima.
  2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk istri, suami, atau anak yang masih menjadi tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Tunjangan Pangan: Bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
  4. Tambahan Penghasilan Lainnya: Bagi pensiunan yang memenuhi kriteria, terdapat komponen tambahan penghasilan lain yang melekat pada penerima pensiun.
Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait