Proyeksi Kebijakan Menjelang 2026 dan Setelahnya
Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum yang menyatakan pengangkatan otomatis seluruh perangkat desa menjadi ASN pada tahun 2026.
Pemerintah diprediksi akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
-
Seleksi PPPK Bertahap: Pembukaan kuota khusus bagi perangkat desa secara kompetitif, bukan otomatis.
-
Penguatan Regulasi Desa: Fokus pada peningkatan standar penghasilan dan tunjangan perangkat desa melalui PP 16/2026, bukan konversi status ke ASN.
-
Peningkatan Kesejahteraan Non-ASN: Memperkuat skema tunjangan purnatugas dan jaminan sosial bagi perangkat desa tanpa harus mengubah status kepegawaian mereka.
-
Reformasi Tata Kelola Desa: PP 16/2026 mencakup perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), sistem perencanaan pembangunan, hingga kewajiban transparansi melalui pengelolaan keuangan desa secara nontunai dan sistem informasi terintegrasi.
Kesimpulan
Apakah perangkat desa layak menjadi ASN atau PPPK di tahun 2026? Jawabannya: layak dari sisi beban kerja dan kesejahteraan, namun pemerintah memilih jalan lain.
Pemerintah, melalui PP 16/2026, telah mengambil keputusan strategis untuk mempertahankan perangkat desa sebagai aparatur mandiri di luar sistem ASN, sambil secara signifikan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui standar penghasilan tetap nasional, tunjangan purnatugas, dan jaminan sosial.
Pintu untuk menjadi ASN tetap terbuka, namun harus melalui mekanisme seleksi umum yang kompetitif—bukan melalui jalur afirmasi atau konversi otomatis.
Bagi perangkat desa yang masih berambisi berstatus ASN, harus siap dengan konsekuensi pahit: harus memilih antara mengabdi di desa yang mereka cintai atau beralih status menjadi PPPK dengan segala hak dan kewajiban yang menyertainya.
Larangan rangkap jabatan memaksa mereka menentukan pilihan yang tidak mudah.
Pada akhirnya, keputusan pemerintah ini tampaknya lebih realistis.
Mengubah seluruh perangkat desa menjadi ASN akan membebani APBN/APBD secara luar biasa dan berisiko mengganggu program pembangunan desa.
Peningkatan kesejahteraan tanpa perubahan status, ditambah skema purnatugas, menjadi kompromi yang paling rasional untuk menjawab tuntutan kesejahteraan tanpa mengorbankan esensi otonomi desa.