Apakah Perangkat Desa "Layak" Menjadi ASN/PPPK? Analisis dari Berbagai Sisi
Pertanyaan tentang kelayakan ini dapat dilihat dari beberapa perspektif.
Dari Perspektif Tanggung Jawab dan Beban Kerja
Perangkat desa memikul tanggung jawab yang sangat berat.
Mereka bertugas mengelola administrasi desa, memberikan pelayanan publik langsung kepada warga, hingga menyalurkan berbagai program pemerintah pusat dan daerah.
Beban kerja ini setara, bahkan seringkali lebih berat, dibandingkan dengan ASN di tingkat kecamatan.
Dari sudut pandang ini, sudah selayaknya mereka mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin.
Dari Perspektif Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Saat ini, penghasilan perangkat desa masih sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing desa.
Banyak perangkat desa di daerah dengan ADD terbatas yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan.
Berbeda halnya jika mereka menjadi ASN/PPPK, yang akan mendapatkan standar gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya.
Dengan status PPPK, perangkat desa akan memperoleh kepastian gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta Tunjangan Kinerja (TPP) yang bersumber dari APBD/APBN.
Namun, Ada Kekhawatiran Baru
Jika semua perangkat desa diangkat menjadi PPPK, akan muncul konsekuensi serius.
Dengan status PPPK, mereka akan terikat pada standar kompetensi, kode etik ASN, serta evaluasi kinerja yang lebih ketat—yang sebenarnya positif untuk profesionalisme.
Namun, dari sisi keuangan desa, ada kekhawatiran besar: porsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang selama ini digunakan untuk program pembangunan fisik desa (infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, dll.) akan tergerus karena terserap untuk belanja pegawai.
Alternatif Pemerintah: Skema Purnatugas dan Peningkatan Kesejahteraan
Pemerintah tampaknya lebih memilih untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa tanpa mengubah status kepegawaian mereka menjadi ASN.
Buktinya:
-
Penghasilan Tetap (Siltap) diatur secara nasional: Kepala Desa minimal 120% gaji pokok PNS golongan II/a (sekitar Rp2.426.640), Sekretaris Desa 110% (Rp2.224.420), dan perangkat desa lainnya 100% (Rp2.022.200).
-
Tunjangan jabatan bagi perangkat desa (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) diberikan sebesar Rp400.000 per bulan, sementara Sekretaris Desa Rp450.000 dan Kepala Desa Rp500.000.
-
Tunjangan purnatugas kini tersedia bagi perangkat desa yang berhenti menjabat karena masa jabatan berakhir, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
-
Jaminan sosial ketenagakerjaan mulai diintegrasikan bagi perangkat desa, meskipun tidak selengkap jaminan pensiun ASN.