Namun, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para perangkat desa yang telah bertahun-tahun melayani masyarakat, pemerintah menghadirkan skema penghargaan berupa tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tunjangan purnatugas ini diberikan kepada perangkat desa yang berhenti menjabat karena masa jabatannya berakhir, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Di sisi lain, PP 16/2026 juga menetapkan standar nasional penghasilan tetap bagi perangkat desa.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas tanpa mengubah kedudukan perangkat desa sebagai unsur pembantu kepala desa dalam struktur kewilayahan.
Peluang Menjadi ASN/PPPK: Jalur Seleksi Umum, Bukan Otomatis
Meskipun tidak ada pengangkatan otomatis, pintu bagi perangkat desa untuk menjadi ASN tetap terbuka, namun harus melalui jalur seleksi yang kompetitif.
Jalur PPPK adalah peluang paling realistis.
Perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendaftar seleksi PPPK 2026 melalui portal resmi SSCASN, dengan membidik formasi Tenaga Teknis di lingkungan pemerintah kabupaten karena beban kerjanya dinilai linear dengan pengalaman di kantor desa.
Persyaratan utamanya meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 20 tahun (maksimal satu tahun sebelum batas pensiun pada jabatan yang dilamar), serta pendidikan minimal SMA/Sederajat (atau D3/S1 sesuai formasi).
Jalur PNS memiliki peluang yang jauh lebih terbatas.
Jabatan strategis seperti Sekretaris Desa memiliki peluang lebih besar melalui pemenuhan syarat administratif tertentu, sedangkan posisi lain (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) umumnya harus melalui jalur seleksi CPNS umum.
Yang perlu digarisbawahi, hingga Januari 2026, belum ada pasal yang secara eksplisit memerintahkan pengangkatan perangkat desa secara otomatis (tanpa tes) menjadi PPPK.
Aturan Tegas: Larangan Rangkap Jabatan
Bagi perangkat desa yang berhasil lolos seleksi PPPK, ada konsekuensi besar yang harus dihadapi.
Menteri Dalam Negeri telah menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang lolos PPPK wajib memilih salah satu jabatan dan tidak diperbolehkan merangkap.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD, yang menyatakan bahwa perangkat desa yang lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu:
-
Menjadi ASN PPPK: harus mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.
-
Tetap menjadi perangkat desa: status kelulusan PPPK dianggap gugur.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari potensi tumpang tindih kewenangan di pemerintahan desa.