Bungko News – Perangkat Desa — Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia.. Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia..
Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia.
Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 secara resmi menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
Regulasi baru ini tidak hanya menaikkan besaran gaji pokok minimal, tetapi juga memperkenalkan skema kenaikan berkala, standardisasi nasional, serta tunjangan purnatugas yang sebelumnya tidak ada.
Artikel ini akan mengupas tuntas rincian gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya seperti Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur), serta Kepala Seksi (Kasi).
Landasan dan Prinsip Dasar Penggajian
Berdasarkan PP 16/2026, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a. Angka dasar yang digunakan adalah gaji pokok PNS golongan II/a yang berlaku secara nasional, yaitu sebesar Rp2.022.200 per bulan.
Angka inilah yang menjadi patokan untuk menentukan besaran siltap bagi setiap jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Prinsip penting lainnya adalah standar minimal nasional.
Pemerintah melarang desa memberikan gaji di bawah angka yang telah ditetapkan.
Namun, desa yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sehat diperbolehkan memberikan gaji di atas standar minimal, dengan batasan maksimal tidak melebihi 30 persen dari total Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima.
Selain itu, diperkenalkan kebijakan kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun sekali.
Artinya, gaji perangkat desa akan naik secara otomatis pada tahun 2026, 2028, 2030, dan seterusnya, tanpa perlu menunggu perubahan regulasi baru.
Rincian Gaji Kepala Desa (Kades)
Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa, Kepala Desa menerima persentase gaji pokok tertinggi, yaitu 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Dengan perhitungan sederhana, 120 persen dikalikan Rp2.022.200 menghasilkan angka Rp2.426.640 per bulan untuk gaji pokok minimal.
Akan tetapi, gaji pokok tersebut hanyalah komponen pertama.
Seorang Kepala Desa juga berhak atas berbagai tunjangan yang jumlahnya cukup signifikan.