Berita

PNS Golongan III dan IV Terima Gaji ke-13 Puluhan Juta? Ini Hitungan Lengkap Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Redaksi 0 9 menit 3 halaman
PNS Golongan III dan IV Terima Gaji ke-13 Puluhan Juta? Ini Hitungan Lengkap Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
PNS Golongan III dan IV Terima Gaji ke-13 Puluhan Juta? Ini Hitungan Lengkap Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 — Jadwal Pe...

Sebagai gambaran, pensiunan PNS golongan II dengan masa kerja 20 tahun menerima pensiun pokok sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Setelah ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, totalnya bisa mencapai Rp3,5 juta – Rp4 juta.

Gaji ke-13 yang diterima akan senilai dengan jumlah tersebut.

Pensiunan dari golongan III biasanya menerima pensiun pokok Rp3,5 juta – Rp5 juta per bulan, ditambah tunjangan menjadi sekitar Rp4,5 juta – Rp6 juta.

Sementara pensiunan golongan IV, terutama yang pernah menjabat eselon, bisa menerima pensiun pokok Rp5 juta – Rp7 juta plus tunjangan, sehingga total gaji ke-13 bisa mencapai Rp7 juta – Rp9 juta.

2 Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Berhak Menerima

Meskipun cakupan penerima sangat luas, pemerintah menetapkan dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:

Pertama, pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji) atau dengan sebutan lainnya.

Kedua, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, yang upah atau gajinya sudah dibayarkan oleh instansi tempatnya bertugas (misalnya pegawai yang dipekerjakan di BUMN/swasta dengan gaji dari perusahaan tersebut).

Kedua kategori ini secara resmi dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 2026 berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan Status Ganda: Hanya Terima Satu dengan Nilai Terbesar

Pemerintah juga menegaskan bahwa penerima gaji ke-13 yang memiliki lebih dari satu status atau kedudukan tidak akan menerima pembayaran ganda.

Dalam ketentuan terbaru, negara hanya akan membayarkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar kepada penerima yang memiliki hak lebih dari satu.

Ketentuan ini berlaku bagi individu yang memiliki status ganda dalam waktu bersamaan, seperti pensiunan yang kembali menduduki jabatan pemerintahan (misalnya mantan kepala daerah yang menjadi anggota DPR, atau pensiunan PNS yang diangkat menjadi komisaris BUMN dengan status pejabat negara), aparatur negara yang juga tercatat sebagai penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tertentu di luar status utamanya.

Apabila ditemukan kelebihan pembayaran, penerima diwajibkan mengembalikan selisih pembayaran tersebut kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran anggaran berjalan tepat sasaran sekaligus mencegah potensi pemborosan keuangan negara akibat pembayaran ganda.

Namun, terdapat pengecualian: bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda (misalnya seorang duda yang menerima pensiun dari almarhumah istrinya selain pensiun pribadi), pembayaran gaji ketiga belas tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.

Sumber Pendanaan

Pasal 19 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi pemerintah.

Dengan demikian:

  • ASN pusat (kementerian/lembaga), TNI, Polri, pejabat negara pusat, dan pensiunan pusat menggunakan APBN.

  • ASN daerah (pemprov, pemkab, pemkot) menggunakan APBD masing-masing daerah.

Pemerintah daerah diimbau untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD murni atau Perubahan APBD tahun 2026 agar pencairan gaji ke-13 bagi ASN daerah tidak terlambat.

Imbauan untuk Penerima

Seluruh penerima diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan kepangkatan sudah mutakhir, serta terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal teknis pencairan.

Khusus untuk pensiunan, jangan lupa melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen atau langsung ke kantor cabang Taspen terdekat agar hak Anda dapat tersalurkan dengan lancar.

Bagi ASN daerah, koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (bagi guru) setempat untuk memastikan kelengkapan administrasi.

Hindari percaya pada informasi tidak resmi atau oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan.

Seluruh proses pencairan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Kesimpulan

PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi jutaan aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Seluruh PNS dari golongan I, II, III, hingga IV berhak menerima dengan komponen lengkap: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.

Dengan pencairan paling cepat Juni 2026, diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait