Berita

PNS Golongan III dan IV Terima Gaji ke-13 Puluhan Juta? Ini Hitungan Lengkap Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Redaksi 0 9 menit 3 halaman
PNS Golongan III dan IV Terima Gaji ke-13 Puluhan Juta? Ini Hitungan Lengkap Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
PNS Golongan III dan IV Terima Gaji ke-13 Puluhan Juta? Ini Hitungan Lengkap Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 — Jadwal Pe...

Hal yang sama berlaku bagi pensiunan; pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran, termasuk potongan kredit pensiun.

Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Gaji pokok merupakan komponen dasar dalam perhitungan gaji ke-13.

Besarannya ditentukan oleh golongan dan masa kerja berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan:

Golongan I (Juru)

Golongan II (Pengatur)

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.585.000 – Rp3.957.000

  • IId: Rp2.792.000 – Rp4.122.000

Golongan III (Penata)

  • IIIa: Rp2.600.000 – Rp3.950.000

  • IIIb: Rp2.820.000 – Rp4.120.000

  • IIIc: Rp3.050.000 – Rp4.300.000

  • IIId: Rp3.300.000 – Rp4.500.000

  • IIIe: Rp3.570.000 – Rp4.720.000

Golongan IV (Pembina)

  • IVa: Rp3.850.000 – Rp5.000.000

  • IVb: Rp4.150.000 – Rp5.300.000

  • IVc: Rp4.470.000 – Rp5.620.000

  • IVd: Rp4.800.000 – Rp5.960.000

  • IVe: Rp5.150.000 – Rp6.250.000

Perlu diingat bahwa angka di atas hanya gaji pokok.

Setelah ditambah tunjangan keluarga (istri/suami sekitar 5-10% dari gaji pokok, dan anak 2% per anak maksimal 2 anak), tunjangan pangan (sekitar Rp400.000-Rp500.000 per bulan), tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (yang bisa mencapai 2-4 kali gaji pokok untuk jabatan tinggi), maka total penghasilan bulanan menjadi jauh lebih besar.

Aturan Khusus untuk Pensiunan

Bagi para pensiunan, PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kabar gembira.

Besaran gaji ke-13 pensiunan ditetapkan sama dengan nilai uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11: THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar pensiun yang diterima 1 bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komponen yang diterima pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.

Pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara utuh sebesar 100 persen tanpa potongan apa pun.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait