Berita

PNS Golongan III dan IV Terima Gaji ke-13 Puluhan Juta? Ini Hitungan Lengkap Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Redaksi 0 9 menit 3 halaman
PNS Golongan III dan IV Terima Gaji ke-13 Puluhan Juta? Ini Hitungan Lengkap Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
PNS Golongan III dan IV Terima Gaji ke-13 Puluhan Juta? Ini Hitungan Lengkap Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 — Jadwal Pe...

Bungko NewsPemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV beserta aparatur negara lainnya menerima gaji ke-13 lengkap dengan empat komponen tunjangan.

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadwal Pencairan: Mulai Paling Cepat Juni 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Apabila terdapat kendala teknis atau administratif sehingga belum dapat dibayarkan pada Juni, pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran setelah bulan Juni sesuai ayat (2).

Khusus untuk para pensiunan, PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Para penerima pensiun diimbau melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas mengatur daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026, meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS) – dari golongan I, II, III, maupun IV.

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – baik yang bekerja penuh maupun paruh waktu dengan ketentuan tertentu.

  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  5. Pejabat Negara.

  6. Pensiunan (PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara).

  7. Penerima Pensiun (janda/duda, anak, atau orang tua dengan syarat tertentu).

  8. Penerima Tunjangan (termasuk penerima tunjangan kehormatan sesuai perundang-undangan).

Untuk CPNS yang menggunakan APBN, mereka menerima porsi 80 persen dari gaji ke-13 lengkap, ditambah dengan tunjangan kinerja serta berbagai fasilitas tunjangan melekat lainnya.

Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan masa kerja.

PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional sesuai lama pengabdian.

Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu juga berhak memperoleh gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu syarat: bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

4 Komponen Tunjangan yang Masuk dalam Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok ditambah empat jenis tunjangan berikut:

  • Tunjangan Keluarga – Diberikan kepada PNS yang memiliki pasangan (suami/istri) dan/atau anak.

  • Tunjangan Pangan – Bantuan biaya pangan yang diterima setiap bulan sebagai penggantian dari pemberian beras.

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing. Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, diberikan tunjangan umum.

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) – Diberikan berdasarkan kelas jabatan dan tingkat kinerja instansi serta individu. Tukin ini menjadi komponen terbesar yang membedakan nominal antar PNS.

Selain keempat tunjangan di atas, khusus bagi ASN daerah, komponen tersebut juga dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Dengan demikian, total nominal gaji ke-13 yang diterima setiap PNS akan jauh lebih besar dari gaji pokok saja.

Sebagai gambaran, seorang PNS golongan III dengan masa kerja 10 tahun yang menerima gaji pokok sekitar Rp3,5 juta per bulan, setelah ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, total penghasilan bulanan bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp12 juta.

Gaji ke-13 yang diterima akan senilai dengan jumlah tersebut.

Penting untuk diketahui: Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (iuran pensiun, iuran BPJS, atau potongan lain) kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (PPh 21 ditanggung pemberi kerja).

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait