Berita

Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh?

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,453 kata 4 halaman
Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh?
Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh? — Namun, ada juga yang hanya memperoleh Rp5 juta atau...

Ekstrem Kasus di Daerah Kaya

Di DKI Jakarta, TPP untuk Sekretaris Daerah (Sekda) periode sebelumnya bahkan mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, menjadikannya daerah dengan besaran TPP tertinggi secara nasional.

Sementara itu, di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, TPP ASN berdasarkan kelas jabatan berkisar di Rp5–7 juta per bulan.

Potret Kelam Daerah Miskin

Di sisi lain, ada daerah yang kesulitan membayar TPP penuh.

Kabupaten Kutai Timur, misalnya, sejak Januari 2026 terpaksa memangkas TPP ASN untuk menyesuaikan dengan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% APBD.

Lebih parah lagi, Kota Lhokseumawe, Aceh, hanya mengalokasikan TPP untuk PNS selama enam bulan dan gaji PPPK hanya tujuh bulan dalam setahun akibat pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,8 miliar.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, terpaksa memprioritaskan pembayaran gaji pokok di atas tunjangan akibat tekanan fiskal yang luar biasa.

Jika dirata-rata, total penghasilan PNS daerah golongan IIIA dengan TPP kategori sedang umumnya berada di kisaran Rp4,5 juta hingga Rp6 juta bersih per bulan.

Selisihnya dengan PNS pusat (yang mencapai Rp7,3 juta) bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per bulan.

Ketidakseimbangan Beban: TKD Dipangkas, Beban Pegawai Meningkat

Setelah memahami perbedaan mendasar antara Tukin dan TPP, muncul pertanyaan lebih besar: mengapa kemampuan fiskal daerah sangat bervariasi, bahkan sebagian sangat terbatas?

Akar masalahnya terletak pada faktor-faktor struktural yang menekan keuangan daerah dari berbagai arah sekaligus.

Krisis Dana Transfer ke Daerah (TKD)

Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 menjadi pukulan telak bagi banyak pemerintah daerah.

Alokasi TKD diusulkan turun tajam menjadi Rp650 triliun, atau hampir 30% lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Penurunan drastis ini membuat banyak daerah kesulitan menggaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Beban Ganda: Bayar PPPK

Di tengah tekanan pemotongan dana transfer, pemerintah daerah justru dibebani tanggung jawab finansial baru.

Pembiayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan ke anggaran daerah.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebutkan bahwa kombinasi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan tambahan beban PPPK berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Batasan Kaku: Belanja Pegawai Maksimal 30%

Berita Terkait