Berita

Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh?

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,453 kata 4 halaman
Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh?
Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh? — Namun, ada juga yang hanya memperoleh Rp5 juta atau...

Sebagai PNS golongan IIIA dengan masa kerja yang sama, mungkin ada yang membawa pulang gaji bersih lebih dari Rp7 juta setiap bulan.

Namun, ada juga yang hanya memperoleh Rp5 juta atau bahkan kurang.

Ini bukan isapan jempol belaka.

Fenomena inilah yang terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia pada tahun 2026.

Pertanyaannya, mengapa gaji PNS pusat dan daerah yang sama-sama bekerja untuk negara bisa berbeda begitu jauh?

Beda Sistem: Tukin vs TPP

Pada dasarnya, gaji pokok PNS pusat dan daerah mengacu pada aturan yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Regulasi ini memberikan kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang berlaku efektif sejak Januari 2024.

Artinya, PNS golongan IIIA di pusat dan daerah menerima gaji pokok yang kurang lebih setara, yaitu di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan tergantung masa kerja golongan (MKG).

Lantas, di mana letak perbedaannya?

Perbedaan signifikan terletak pada komponen tunjangan kinerja.

PNS pusat menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), sementara PNS daerah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Keduanya memiliki sistem dan sumber pendanaan yang berbeda total.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Jaminan Penghasilan Tambahan PNS Pusat

Tukin diberikan kepada seluruh PNS di kementerian dan lembaga dengan besaran yang ditentukan oleh kelas jabatan di instansi masing-masing.

Yang membuatnya istimewa, Tukin dibayarkan penuh 100% setiap bulan karena sepenuhnya didanai oleh APBN yang relatif stabil.

Berapa besarnya? Untuk PNS golongan IIIA di kementerian dengan Tukin kategori sedang, komponen ini bisa mencapai Rp4 juta per bulan.

Di instansi tertentu dengan Tukin tinggi—seperti kementerian strategis di bidang keuangan atau perencanaan—penghasilan bersih bahkan bisa menembus dua digit juta rupiah setiap bulan.

Dengan kata lain, total penghasilan kotor PNS pusat golongan IIIA (golongan menengah) dapat mencapai sekitar Rp7,6 juta, dengan take home pay sekitar Rp7,3 juta per bulan setelah dipotong iuran.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Untung-Rugi Tergantung Daerah

Sementara itu, PNS daerah mengandalkan TPP yang sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.

Tidak ada standar nasional untuk TPP—daerah kaya bisa memberi banyak, daerah miskin bisa memberi sedikit atau bahkan tidak sama sekali.

Ekstrem Kasus di Daerah Kaya

Di DKI Jakarta, TPP untuk Sekretaris Daerah (Sekda) periode sebelumnya bahkan mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, menjadikannya daerah dengan besaran TPP tertinggi secara nasional.

Sementara itu, di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, TPP ASN berdasarkan kelas jabatan berkisar di Rp5–7 juta per bulan.

Potret Kelam Daerah Miskin

Di sisi lain, ada daerah yang kesulitan membayar TPP penuh.

Kabupaten Kutai Timur, misalnya, sejak Januari 2026 terpaksa memangkas TPP ASN untuk menyesuaikan dengan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% APBD.

Lebih parah lagi, Kota Lhokseumawe, Aceh, hanya mengalokasikan TPP untuk PNS selama enam bulan dan gaji PPPK hanya tujuh bulan dalam setahun akibat pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,8 miliar.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, terpaksa memprioritaskan pembayaran gaji pokok di atas tunjangan akibat tekanan fiskal yang luar biasa.

Jika dirata-rata, total penghasilan PNS daerah golongan IIIA dengan TPP kategori sedang umumnya berada di kisaran Rp4,5 juta hingga Rp6 juta bersih per bulan.

Selisihnya dengan PNS pusat (yang mencapai Rp7,3 juta) bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per bulan.

Ketidakseimbangan Beban: TKD Dipangkas, Beban Pegawai Meningkat

Setelah memahami perbedaan mendasar antara Tukin dan TPP, muncul pertanyaan lebih besar: mengapa kemampuan fiskal daerah sangat bervariasi, bahkan sebagian sangat terbatas?

Akar masalahnya terletak pada faktor-faktor struktural yang menekan keuangan daerah dari berbagai arah sekaligus.

Krisis Dana Transfer ke Daerah (TKD)

Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 menjadi pukulan telak bagi banyak pemerintah daerah.

Alokasi TKD diusulkan turun tajam menjadi Rp650 triliun, atau hampir 30% lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Penurunan drastis ini membuat banyak daerah kesulitan menggaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Beban Ganda: Bayar PPPK

Di tengah tekanan pemotongan dana transfer, pemerintah daerah justru dibebani tanggung jawab finansial baru.

Pembiayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan ke anggaran daerah.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebutkan bahwa kombinasi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan tambahan beban PPPK berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Batasan Kaku: Belanja Pegawai Maksimal 30%

Tantangan berikutnya datang dari regulasi nasional yang membatasi belanja pegawai.

Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memperketat porsi belanja pegawai dengan batas maksimal 30% dari total APBD.

Kabupaten Kutai Timur memangkas TPP ASN sejak Januari 2026 untuk mematuhi aturan ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menilai batasan tersebut terlalu kaku. "Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa komponen belanja pegawai tidak hanya soal pemenuhan hak ASN, tetapi mencakup seluruh biaya operasional yang berkaitan dengan sumber daya manusia.

Kekakuan aturan ini membuat daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah semakin sulit meningkatkan kesejahteraan ASN-nya.

Dilema Sentralisasi Gaji ASN Daerah

Dalam situasi tekanan fiskal yang semakin berat, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengusulkan solusi radikal: pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji seluruh ASN di daerah.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolaknya. "Jadi kalau diminta sekarang, ya pasti saya enggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen," tegasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Purbaya menjelaskan langkah disiplin fiskal harus dijaga agar defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari PDB.

Saat ini perekonomian global tengah melambat sehingga APBN justru perlu diarahkan untuk menjaga stabilitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Mendorong Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan

Di tengah kompleksitas permasalahan disparitas ini, muncul wacana untuk menyetarakan hak dan kesejahteraan antara ASN pusat dan daerah melalui jalur legislatif.

DPR RI periode 2026 tengah menggodok usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN yang salah satu poin krusialnya adalah menciptakan standar penghasilan yang lebih merata bagi seluruh aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

Jika disahkan, aturan baru ini berpotensi mengurangi ketimpangan dengan menyamakan komponen tukin atau TPP secara bertahap, meskipun tentu membutuhkan waktu transisi dan kesiapan fiskal yang matang.

Namun, langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN daerah yang selama ini merasa termarjinalkan dibandingkan rekan-rekan mereka di pusat, sekaligus menjadi bukti bahwa isu disparitas ini mulai mendapatkan perhatian serius di tingkat tertinggi pemerintahan.

Poin Penting yang Perlu Diingat

Meski penghasilan rutin PNS pusat dan daerah bisa berbeda jauh, kedua kelompok tetap memiliki hak yang sama dalam beberapa hal:

  • THR dan Gaji ke-13: Baik PNS pusat maupun daerah tetap berhak atas THR dan gaji ke-13 setiap tahunnya. Komponennya sama, yaitu gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja (bagi pusat) atau tambahan penghasilan (bagi daerah) paling banyak satu bulan. Besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan PP 5/2024 untuk golongan IIIa maksimal mencapai Rp5.180.700. Begitu pula dengan THR, yang tahun ini mulai dicairkan sejak pekan pertama Ramadan.

  • Tunjangan Pensiun: Setelah purna tugas, baik PNS pusat maupun daerah tetap mendapatkan pensiun sesuai aturan yang berlaku karena skema pensiun diatur secara nasional dan tidak dibedakan berdasarkan tempat kerja.

Simulasi Singkat Perbandingan Take Home Pay

Untuk memberikan gambaran lebih konkret, berikut perbandingan take home pay (penghasilan bersih setelah potongan) PNS golongan IIIA dengan masa kerja 5–8 tahun:

 
 
Komponen PNS Pusat (Tukin Sedang) PNS Daerah (TPP Sedang)
Gaji Pokok & Tunjangan Melekat ~Rp3,3 juta ~Rp3,3 juta
Tukin / TPP ~Rp4,0 juta (tetap) ~Rp1,5–3,0 juta (variatif)
Potongan Iuran ~Rp300.000 ~Rp300.000
Take Home Pay ~Rp7,3 juta/bulan ~Rp4,5–6,0 juta/bulan

Selisih penghasilan bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per bulan, tergantung instansi dan daerah penempatan.

Kesimpulan: Bukan Hanya Angka, Tapi Keberpihakan

Disparitas gaji antara PNS pusat dan daerah bukan sekadar perbedaan angka di rekening.

Ini adalah cerminan dari sistem pendanaan yang terpusat dan tidak merata—di mana daerah kaya bisa "memanjakan" ASN-nya, sementara daerah miskin harus merelakan hak pegawainya demi memenuhi aturan fiskal.

Yang ironis, PNS di daerah tertinggal, perbatasan, dan terpencil—yang justru bekerja dalam kondisi paling berat dengan tantangan geografis dan infrastruktur minim—sering kali menerima penghasilan paling kecil.

Ini kontradiksi dengan semangat pemerataan kesejahteraan yang seharusnya menjadi dasar pengabdian sebagai aparatur negara.

Dengan wacana RUU ASN yang mulai digodok DPR, diharapkan ada titik terang bagi masa depan pemerataan kesejahteraan ASN.

Karena bagaimanapun, seorang PNS yang bertugas di pelosok NTT atau perbatasan Kalimantan berhak mendapatkan penghasilan yang setidaknya setara dengan rekan-rekannya yang bekerja di gedung-gedung kementerian di Jakarta.

Tantangannya mungkin lebih besar, bukan berarti kesejahteraannya harus lebih kecil.

Berita Terkait