Berita

Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh?

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,453 kata 4 halaman
Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh?
Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh? — Namun, ada juga yang hanya memperoleh Rp5 juta atau...

Tantangan berikutnya datang dari regulasi nasional yang membatasi belanja pegawai.

Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memperketat porsi belanja pegawai dengan batas maksimal 30% dari total APBD.

Kabupaten Kutai Timur memangkas TPP ASN sejak Januari 2026 untuk mematuhi aturan ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menilai batasan tersebut terlalu kaku. "Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa komponen belanja pegawai tidak hanya soal pemenuhan hak ASN, tetapi mencakup seluruh biaya operasional yang berkaitan dengan sumber daya manusia.

Kekakuan aturan ini membuat daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah semakin sulit meningkatkan kesejahteraan ASN-nya.

Dilema Sentralisasi Gaji ASN Daerah

Dalam situasi tekanan fiskal yang semakin berat, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengusulkan solusi radikal: pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji seluruh ASN di daerah.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolaknya. "Jadi kalau diminta sekarang, ya pasti saya enggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen," tegasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Purbaya menjelaskan langkah disiplin fiskal harus dijaga agar defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari PDB.

Saat ini perekonomian global tengah melambat sehingga APBN justru perlu diarahkan untuk menjaga stabilitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Mendorong Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan

Di tengah kompleksitas permasalahan disparitas ini, muncul wacana untuk menyetarakan hak dan kesejahteraan antara ASN pusat dan daerah melalui jalur legislatif.

DPR RI periode 2026 tengah menggodok usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN yang salah satu poin krusialnya adalah menciptakan standar penghasilan yang lebih merata bagi seluruh aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

Jika disahkan, aturan baru ini berpotensi mengurangi ketimpangan dengan menyamakan komponen tukin atau TPP secara bertahap, meskipun tentu membutuhkan waktu transisi dan kesiapan fiskal yang matang.

Namun, langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN daerah yang selama ini merasa termarjinalkan dibandingkan rekan-rekan mereka di pusat, sekaligus menjadi bukti bahwa isu disparitas ini mulai mendapatkan perhatian serius di tingkat tertinggi pemerintahan.

Poin Penting yang Perlu Diingat

Berita Terkait