Isu kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan grup WhatsApp.
Kabar tentang adanya rapelan dan kenaikan gaji pokok membuat para purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) penasaran.
Namun, PT Taspen (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun ASN angkat bicara.
Pihaknya menegaskan bahwa klaim adanya kenaikan gaji dan rapel tersebut adalah tidak benar alias HOAX!
Lantas, bagaimana penjelasan resmi dari Taspen? Dan bagaimana kabar tentang gaji ke-13 yang akan cair dalam waktu dekat? Berikut rangkuman informasi lengkap yang dirangkum untuk Anda.
Taspen Buka Suara: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun di 2026
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen memberikan klarifikasi tegas bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang penambahan atau kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026.
"Sobat Taspen! Katanya ada rapelan gaji dari Taspen, bener nggak sih? Faktanya, informasi ini nggak benar alias HOAX! " tulis manajemen Taspen melalui akun resmi @taspen, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Corporate Secretary Taspen, Henra, juga menegaskan bahwa besaran pensiun yang dibayarkan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 maupun 2026.
Seluruh skema pembayaran manfaat pensiun masih berjalan normal sesuai aturan yang berlaku.
Para purnatugas dan pihak keluarga diimbau untuk bersikap bijak, selektif, dan tidak mudah memercayai tautan atau berita yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial guna menghindari modus penipuan bermotif pencurian data perbankan.
Kabar Gembira: Gaji ke-13 Pensiunan Dipastikan Cair Juni 2026
Meski tidak ada kenaikan gaji pokok di pertengahan tahun ini, para pensiunan tidak perlu berkecil hati.
Negara tetap berkomitmen memberikan bantalan ekonomi melalui jaminan gaji ke-13 yang dipastikan akan cair pada bulan Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang diterbitkan pada Maret 2026.
Aturan teknis pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, dana ini biasanya mulai mengalir secara bertahap pada awal Juni.
Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2 Juni secara bertahap.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Apabila terjadi kendala teknis atau penyesuaian proses birokrasi yang menyebabkan dana belum bisa dibayarkan pada bulan tersebut, pemerintah tetap akan menyalurkannya setelah bulan Juni dengan mengacu pada kesiapan kas negara.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan ditetapkan setara dengan satu kali nilai pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi:
-
Pensiun Pokok (gaji dasar pensiun)
-
Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan Pangan (tunjangan beras)
-
Tambahan Penghasilan lainnya sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan
Nominal yang ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Tanpa potongan iuran dan potongan lain, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan .
Estimasi Nominal Gaji Pokok Pensiunan per Golongan (Berdasarkan PP 8/2024)
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I (Ia – Id) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (IIa – IId) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (IIIa – IIId) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (IVa – IVe) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Perlu diingat bahwa nominal akhir yang diterima bisa bervariasi tergantung pada masa kerja, jabatan terakhir, serta kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat pencairan.
Sebagai gambaran, pensiunan golongan IV/e berpeluang menerima hampir Rp5 juta hanya dari gaji pokok.
Jika ditambah gaji ke-13, totalnya mendekati Rp10 juta.
Apabila ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, total yang masuk ke rekening bisa lebih dari Rp10 juta.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
-
PNS dan CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan syarat telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Penting! Jangan Lupa Autentikasi di Aplikasi Andal by Taspen
PT Taspen mengingatkan bahwa proses autentikasi data diri tetap wajib dilakukan secara berkala demi memastikan dana pensiun diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa "Autentikasi awal bulan bukan sekadar kewajiban, tetapi cara Taspen memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan lancar dan tepat waktu kepada yang berhak".
Jika autentikasi terlewat atau gagal, sistem akan menahan pencairan sementara hingga data diverifikasi.
Cara Autentikasi Melalui Aplikasi Andal by Taspen
Proses verifikasi biometrik ini bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi "Andal by Taspen" yang tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi Andal by Taspen.
-
Pilih menu "Autentikasi" di halaman awal aplikasi.
-
Masukkan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE).
-
Lakukan scan wajah (swafoto) sesuai petunjuk di layar.
Keunggulan aplikasi ini, autentikasi tidak terbatas atau bergantung pada satu perangkat saja.
Peserta bisa meminjam ponsel milik keluarga, kerabat, atau bahkan meminta bantuan petugas di mitra bayar maupun kantor cabang Taspen.
Bagi peserta yang belum pernah melakukan perekaman data biometrik (enrollment), dapat langsung mendaftar dengan memilih opsi "Daftar" pada aplikasi, lalu melakukan scan KTP dan dilanjutkan dengan mengisi data serta melakukan swafoto.
Selain autentikasi online, para pensiunan juga dapat melakukan autentikasi manual di kantor cabang Taspen atau mitra bayar resmi.
"Dobel Gaji" di Bulan Juni 2026
Menariknya, pada Juni 2026 nanti, para pensiunan berpeluang menerima "dobel gaji".
Gaji rutin bulanan tetap dibayar setiap tanggal 1 Juni 2026, sementara gaji ke-13 juga dijadwalkan cair pada bulan yang sama.
PT Taspen memastikan proses transfer berjalan otomatis tanpa antre, asal peserta memenuhi syarat administrasi.
Jika kedua dana ini cair dalam satu waktu, total pemasukan pensiunan bisa hampir dua kali lipat dari bulan biasa.
Kesimpulan: Tetap Tenang dan Waspada
Kesimpulannya, hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026.
Kabar yang menyebut adanya rapelan dan kenaikan gaji adalah hoaks.
Namun, kabar baiknya, gaji ke-13 tetap akan cair pada Juni 2026 dengan besaran setara satu kali penghasilan pensiun bulanan.
Para pensiunan diimbau untuk:
-
Tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya.
-
Segera melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen sebelum awal Juni agar pencairan gaji ke-13 tidak terhambat.
-
Memantau informasi resmi hanya dari kanal resmi Taspen (@taspen) dan pemerintah.
Dengan persiapan yang matang, momen "dobel gaji" di Juni 2026 dapat dinikmati dengan lancar dan tanpa kendala!