Berita

Pensiunan PNS Tak Perlu Kecewa! Meski Gaji Tak Naik, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Jadwal & Nominalnya

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,238 kata 4 halaman
Pensiunan PNS Tak Perlu Kecewa! Meski Gaji Tak Naik, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Jadwal & Nominalnya
Pensiunan PNS Tak Perlu Kecewa! Meski Gaji Tak Naik, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Jadwal & Nominalnya — Lanta...

Kebijakan ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang diterbitkan pada Maret 2026.

Aturan teknis pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, dana ini biasanya mulai mengalir secara bertahap pada awal Juni.

Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2 Juni secara bertahap.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Apabila terjadi kendala teknis atau penyesuaian proses birokrasi yang menyebabkan dana belum bisa dibayarkan pada bulan tersebut, pemerintah tetap akan menyalurkannya setelah bulan Juni dengan mengacu pada kesiapan kas negara.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan ditetapkan setara dengan satu kali nilai pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi:

  • Pensiun Pokok (gaji dasar pensiun)

  • Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)

  • Tunjangan Pangan (tunjangan beras)

  • Tambahan Penghasilan lainnya sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan

Nominal yang ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Tanpa potongan iuran dan potongan lain, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan .

Estimasi Nominal Gaji Pokok Pensiunan per Golongan (Berdasarkan PP 8/2024)

 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok
Golongan I (Ia – Id) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (IIa – IId) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (IIIa – IIId) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (IVa – IVe) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu diingat bahwa nominal akhir yang diterima bisa bervariasi tergantung pada masa kerja, jabatan terakhir, serta kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat pencairan.

Berita Terkait