PP Nomor 9 Tahun 2026 mencakup penerima dari berbagai kategori.
Berikut adalah daftar lengkap penerima yang berhak:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan (PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara)
-
Penerima Pensiun (janda/duda, anak, atau orang tua)
-
Penerima Tunjangan (termasuk tunjangan kehormatan)
Kategori yang Tidak Berhak Menerima
Meskipun cakupannya luas, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
Pertama, pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji).
Kedua, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Aturan Status Ganda
Pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status (misalnya pensiunan yang kembali menjadi pejabat negara) tidak akan menerima pembayaran ganda.
Negara hanya akan membayarkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar di antara status yang dimiliki.
Namun, terdapat pengecualian: Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.
Sumber Pendanaan
Pendanaan gaji ke-13 berasal dari dua sumber utama:
-
APBN untuk ASN instansi pusat (kementerian/lembaga), TNI, Polri, pejabat negara pusat, dan pensiunan pusat.
-
APBD untuk ASN daerah (pemprov, pemkab, pemkot).
Untuk ASN daerah, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Imbauan dan Tips untuk Penerima
Agar proses pencairan berjalan lancar, perhatikan hal-hal berikut:
1. Lakukan autentikasi berkala – Bagi pensiunan, lakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen setiap awal bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.
2. Pastikan data diri mutakhir – Pastikan NIK, nomor rekening, dan data lainnya sudah sesuai dengan data di bank penyalur.
3. Cek saldo secara bertahap – Bagi ASN, cek saldo mulai Juni 2026. Bagi pensiunan, cek mulai 2 Juni 2026 melalui ATM, agen bank, atau mobile banking.
4. Waspada penipuan – Seluruh proses pencairan gratis tanpa dipungut biaya. Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan.
5. Informasi resmi – Hanya melalui kanal resmi Kemensos, TASPEN (Call Center 1500919), atau instansi masing-masing.
Kesimpulan
PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi jutaan ASN dan pensiunan untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Dengan pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026 (ASN) dan 2 Juni 2026 (pensiunan), serta komponen lengkap yang mencakup gaji pokok dan empat jenis tunjangan, diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa anggaran sebesar Rp99,5 triliun telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2026.
Para penerima diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan kepangkatan sudah mutakhir, serta terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal teknis pencairan.
Hindari informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu konfirmasi ke pendamping sosial atau instansi terkait jika menemui kendala.