-
IIIa: Rp2.600.000 – Rp3.950.000
-
IIIb: Rp2.820.000 – Rp4.120.000
-
IIIc: Rp3.050.000 – Rp4.300.000
-
IIId: Rp3.300.000 – Rp4.500.000
-
IIIe: Rp3.570.000 – Rp4.720.000
Golongan IV (Pembina)
-
IVa: Rp3.850.000 – Rp5.000.000
-
IVb: Rp4.150.000 – Rp5.300.000
-
IVc: Rp4.470.000 – Rp5.620.000
-
IVd: Rp4.800.000 – Rp5.960.000
-
IVe: Rp5.150.000 – Rp6.250.000
Catatan: Angka di atas hanya mencakup gaji pokok. Total gaji ke-13 yang diterima akan lebih besar karena ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja. Sebagai gambaran, pejabat eselon II diperkirakan akan menerima sekitar Rp19,5 juta. Untuk nominal pasti, cek melalui rekening masing-masing atau hubungi instansi terkait.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
PPPK yang diangkat pada tahun 2025 atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun perlu memperhatikan bahwa gaji ke-13 yang diterima bersifat proporsional, tidak penuh.
Perhitungannya menggunakan rumus:
Gaji ke-13 = (n/12) × Penghasilan Bulanan
Keterangan: n = jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani sebelum batas waktu penentuan (Juni 2026).
Sebagai ilustrasi:
-
PPPK yang mulai bekerja Februari 2025 → masa kerja hingga Mei 2026 adalah 16 bulan → tetap menerima proporsional karena belum genap setahun pada Juni 2025.
-
PPPK yang mulai bekerja Maret 2025 → masa kerja kurang dari 12 bulan → menerima proporsional.
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13 sama sekali.
Komponen yang masuk dalam perhitungan tetap lengkap (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja), hanya nominalnya disesuaikan.
Informasi untuk Pensiunan
Bagi para pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan per golongan:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan IIa – IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan IIIa – IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IVa – IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan Penting: Angka di atas adalah estimasi. Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat.
Yang perlu diketahui:
-
Gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.
-
Pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk keduanya.