Berita

Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening

Redaksi 0 8 menit 3 halaman
Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening
Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening — Ka...

Golongan IV (Pembina)

Catatan: Angka di atas hanya mencakup gaji pokok. Total gaji ke-13 yang diterima akan lebih besar karena ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja. Sebagai gambaran, pejabat eselon II diperkirakan akan menerima sekitar Rp19,5 juta. Untuk nominal pasti, cek melalui rekening masing-masing atau hubungi instansi terkait.


Ketentuan Khusus untuk PPPK

PPPK yang diangkat pada tahun 2025 atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun perlu memperhatikan bahwa gaji ke-13 yang diterima bersifat proporsional, tidak penuh.

Perhitungannya menggunakan rumus:

Gaji ke-13 = (n/12) × Penghasilan Bulanan

Keterangan: n = jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani sebelum batas waktu penentuan (Juni 2026).

Sebagai ilustrasi:

  • PPPK yang mulai bekerja Februari 2025 → masa kerja hingga Mei 2026 adalah 16 bulan → tetap menerima proporsional karena belum genap setahun pada Juni 2025.

  • PPPK yang mulai bekerja Maret 2025 → masa kerja kurang dari 12 bulan → menerima proporsional.

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13 sama sekali.

Komponen yang masuk dalam perhitungan tetap lengkap (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja), hanya nominalnya disesuaikan.


Informasi untuk Pensiunan

Bagi para pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan per golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan IIa – IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan IIIa – IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IVa – IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Catatan Penting: Angka di atas adalah estimasi. Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat.

Yang perlu diketahui:

  • Gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

  • Pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

  • Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk keduanya.


Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait