Bungko News – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
Pemerintah telah resmi menetapkan aturan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, proses pencairan akan dimulai secara bertahap paling cepat pada Juni 2026.
Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara serta upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Berikut jadwal lengkap, komponen yang diterima, serta rincian nominal bagi ASN dan pensiunan berdasarkan regulasi resmi.
Jadwal Pencairan: ASN Mulai Juni, Pensiunan Mulai 2 Juni 2026
Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2026 untuk memastikan distribusi yang tertib dan terkoordinasi.
Khusus bagi para pensiunan, PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026,” demikian pengumuman resmi TASPEN.
Pencairan ini akan dilakukan secara otomatis tanpa prosedur tambahan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.
Komponen Gaji ke-13: Gaji Pokok + 4 Tunjangan
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri) diberikan secara penuh sesuai dengan komponen penghasilan bulanan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
-
Gaji Pokok – Besaran ditentukan oleh golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan Keluarga – Diberikan bagi yang memiliki pasangan dan/atau anak.
-
Tunjangan Pangan – Bantuan biaya pangan sebagai pengganti pemberian beras.
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) – Turut diperhitungkan berdasarkan pangkat, kelas jabatan, atau peringkat jabatan pegawai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2026 telah disiapkan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah, dengan total alokasi mencapai Rp99,5 triliun.
Besaran Gaji ke-13 ASN berdasarkan Golongan
Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN berdasarkan golongan dan pangkat.
Untuk memudahkan pembaca, rincian ini kami sajikan dalam format daftar yang rapi.
Golongan I (Juru)
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.585.000 – Rp3.957.000
-
IId: Rp2.792.000 – Rp4.122.000